LabuhanBatu | TrikNews.Co
Kalau Tuhan Sudah behendak apa lagi masalah perjodohan siapapun baik dimana tempatnya niscaya akan terjadi.
Seperti dialami RS dan MG mereka harus melaksanakan Ijab Kabul disaat RS masih mejalani hukuman di Polres Labuhanbatu.
Dalam acara Ijab Kabul tersebut, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengizinkan dan menghadiri sekaligus menjadi saksi pernikahan Kamis (8/4/2021) di Masjid Bhayangkara Al–Iman Mapolres Labuhanbatu.
Pada kesempatan itu, AKBP Deni Kurniawan menerangkan, RS saat ini masih dalam status tahanan di RTP Polres Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua mempelai saat ini masih melaksanakan pernihakan secara agama. Setelah RS menyelesaikan perkaranya, baru bisa mengurus pernikahan secara negara dan mengurus ke KUA,” ungkap Kapolres singkat
Pada kesempatan itu, Kapolres juga berharap kiranya kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (Samawa)
Dalam pernikahan dengan mengedepankan protokol kesehatan itu, turut hadir Waka Polres Labuhanbatu, Kasat Sabhara Polres Labuhanbatu, Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, Kasi Was Polres Labuhanbatu, Brigadir Si Propam Polres Labuhanbatu, penghulu, serta keluarga mempelai laki – laki dan perempuan,Kapolres Labuhanbatu ketika menjadi saksi dalam pernikahan RD dan MG.(RT)