Medan, (TrikNews.co) — Polsek Medan Area Melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro bersama 3 Pilar yang dipimpin langsung Pawas Polsek Medan Area, Iptu Surya Prayitna, SH., MH, Senin (05/04/2021).
Panit Reskrim, Iptu Surya Prayitna, SH.,MH, (Surya Pelor) mengatakan, Kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasiskan Mikro dilaksanakan dari pasar Ramai yang berada di jalan Thamrin, kemudian menuju ke lokasi Pasar Akik jalan Kapten Jumhana, dan lanjut lagi ke pasar Sukaramai yang berada di jalan AR. Hakim.
Surya menyampaikan, para pedagang pasar harus wajib pakai masker, dan jaga jarak agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), tegasnya kepada awak media.
Lanjut Surya, pertama kali bertugas di wilayah hukum polsek medan area ada 30 orang berkerumun dan tidak menjaga jarak.
“Jaga jarak dari pelanggannya agar bisa terhindar dari penyebaran virus corona (covid-19) ujarnya”. (DM)