LANGSA, TrikNews. Co – Diduga proyek siluman dari Kementerian Perhubungan Darat RI, sedang di kerjakan di terminal tipe A Kota Langsa, beralam Jalan. Medan – Banda Aceh Gampong Simpang Lhe, Kecamatan Langsa Barat Kita Langsa Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut terlihat di papan informasi Rehabilitasi terminal penumpang Tipe A Kota Langsa. Nomor Kontrak. PL.107/13/PPK.3/BPTD-1/2021.
Sumber dana APBN. Konsultan pengawas. CV. Penis Graphindo Konsultan. Pelaksana. PT. Cipta Marga Abadi. Dan yang membuat penasaran juga bertanya – tanya publik nilai kontrak proyek tersebut tidak tertulus di papan plang proyek, sehingga publik menganggap pekerjaan tersebut proyek siluman.
Pantuan media ini Kamis, (01/04/2021) di lokasi pekerjaan benar terlihat di papan plang tidak tertulis, berapa besar anggaran yang di peruntukan untuk proyek rehabilitasi terminal penumpang Tipe A Kota Langsa itu.
” Disamping itu juga, PT. Cipta Marga Abadi selaku pelaksana selaku pelaksana diduga telah melanggar protokol kesehatan Pandemi Covid-19 dengan memperkerjakan pekerja dari luar daerah asal Sumatra Utara ( Medan ), tidak dilakukannya karantina sebelumnya selama 14 hari. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam langgah pencegahan penyebaran Virus Corona.
Satgas Covid-19 Kota Langsa seharusnya harus proaktif dalam menindak tegas perusahaan yang memperkerjakan pekerja dari luar daerah yang tidak menjalankan aturan Prokes. Jangan hanya tinggal diam dan terkesan tutup mata.
Sementara itu, masih dalam pantuan media ini, terlihat kontraktor selaku pelaksana proyek tersebut seperti tidak bermodal, dengan memagari area proyek menggunakan seng bekas yang seharusnya digunakan seng baru sesuai dengan RAB.
Sampai berita ini di terbitkan oleh media ini, pihak pelaksana PT. Cipta Marga Abadi yang mengerjakan proyek rehabilitasi terminal penumpang Tipe A Kota Langsa belum bisa di temui di lokasi guna konfirmasi. (DANTON)