Musi Rawas.Triknews.co-Salak Seorang Warga Kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas propinsi Sumatera Selatan, diduga melakukan tindak pidana mencabuli anak dibawah umur.
Kejadian itu diduga dilakukan oleh kakek paruh baya berinisial, MK (54 th),yang mencoba mencabuli,Mawar(3th)bukan nama sebenarnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka asal warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura,yang terjadi dirumahnya, sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (28/3/2021).
Tersangka nyaris diamuk massa, lantaran aksinya diketahui ibu korban dan warga, dan untungnya anggota Polsek Tugumulyo tiba dan mengamankan tersangka, sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (28/3/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dadang Sunandar mengatakan bahwa memang ada perkara pencabulan melibatkan anak dibawah umur, hanya saja tersangkanya sudah ditahan.
“Tersangka, MK sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Dadang sapaanya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencabulan ini terjadi bermula saat korban sedang bermain didalam rumah tersangka.
Kemudian tersangka, memerintahkan korban untuk tengkurap diatas kasur yang berada diruang dapur rumah tersangka.
Selanjutnya, tersangka mencabuli korban, namun saat akan melakukan pemerkosaan hal tersebut sulit dilakukan dan untungnya diketahui ibu korban
Kemudian, ibu korban langsung mendekati korban, dan mengajak korban keluar dari rumah tersangka serta berteriak meminta tolong kepada warga.
Sehingga banyak warga yang berdatangan dan nyaris diamuk massa untungnya anggota langsung datang kelokasi dan mengamankan tersangka hingga digelandang ke Polsek Tugumulyo.
“Tersangka kami ringkus berdasarkan laporan polisi LP/ B – 09 /III/2021/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 28 Maret 2021, selain itu kami juga menyita BB sehelai celana kolor pendek warna abu-abu muda, sehelai celana dalam warna hijau tua, sehelai baju anak-anak model dress warna coklat bermotif batuk dan sehelai celana dalam anak-anak warna pink,” tutupnya(FWD/Herly)