Medan — ( TrikNews. co) — Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Timur akhirnya berhasil menangkap lima pelaku curat atas aksi pembobolan PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Timur. Satu dari lima pelaku curat tersebut terpaksa diberi tindakan tegas terukur.
Informasi yang berhasik dihimpun awak media ini, Kelima pelaku yang diamankan bernama Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romianstah (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12.
Selanjutnya, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.
Kepada para awak media, Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, SH Jumat (26/3/2021), mengatakan dalam aksinya kelima tersangka terlebih dahulu bertemu disalah satu warnet di Jalan HM.Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.
Selanjutnya, mereka berkumpul dan kelima tersangka pun membongkar kantor pengadaian itu dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.
“Dari keterangan Kapolsek saat melakukan presriliis ada pun barang-barang yang hilang itu merupakan barang gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp143.850.000,” sebut Kompol M. Atifin SH yang tampak juga didampingi Kanit Reskrimnya Iptu ALP Tambunan.SH.MH.
Sambung Kompol Arifin, bahwa kronologis kejadian itu terjadi pada Sabtu (20/3/2021) yang mana saat itu pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantornya dan terkejut setelah melihat melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam da melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.
“Merasa ada yang janggal , Awi menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun dilaporan ke Polsek Medan Timur sesuai, Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personil pun berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/3/2021). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.
“Nah untuk tersangka M. Irfan, ia berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3/2021) dini hari personil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” kata Arifin.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Medan Timur itu pun menerangkan saat dibawa untuk pengembangan untuk mencari dua orang tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar namun Ia mencoba merampas senjata milik petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
“ Arifin juga menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan,dan pengungkapan kasus para tersangka tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp850.000 sisa uang hasil kejahatan. ( H. Pakpahan).