TrikNews.co, Binjai- Hari ini Jumat 26/3.2021, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo,S.IK yang didampingi oleh kasat Reskrim Akp Yayang, SIK bersama kasubbag Humas Akp Siswanto Ginting melaksanakan press release Di halaman parkiran polres binjai perihal kasus Pembunuhanberencana atau Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang melanggar pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara, sesuai LP/189/III/2021/ SPK-T B/Res Binjai tanggal 20 Maret 2021 tentang kasus pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang atas nama Iwan suranta Nainggolan, SE.(43) yang sehari- hari bekerja sebagai Ojol (Ojek Online) yang tinggal di jalan.Anggrek gg.manis di kelurahaan Pahlawan kecamatan binjai Utara.
Kronologis kejadian ”
Kerja keras satuan Reskrim polresta binjai beberapa hari yang lalu tepatnnya di hari rabu 24/3, berhasil menangkap sang pembunuh iwan suranta naiggolan, yang bernama RIKY DERMAWAN Alias Mawan lk, 22 tahun, swasta, jalan H.A. Hasan Lk.V Kel limau sundai kec Binjai barat.
Awalnya tersangka telah menggadaikan sepeda motor honda scoopy milik abangnya seharga Rp. 3.000.000 namun kemudian tersangka tidak dapat menebus sepeda motor scoopy tersebut, sedangkan tersangka terus didesak oleh abangnya sehingga timbul niat jahat oleh tersangka untuk melakukan pencurian, kemudian tersangka pulang kerumah dengan jalan kaki untuk mengambil sebila pisau dari lemari pakai, selanjutnya pisau tersebut tersangka selipkan dipinggang sebelah kanan kemudian tersangka pergi depan suzuya binjai dengan mencari tumpangan.
Kemudian sekira pukul 23.00wib tersangka sampai didepan suzuya dan melihat ada gojek sepeda motor zupiter dan minta diantar pergi ke Jl. T.A Hamza namun di perjalanan tersangka masih ragu untuk melakukan pencurian sepeda motor milik gojek tersebut, sehingga tersangka minta diturunkan di dalam gg.martini kel, jati makmur dan kemudia gojek tersebut pergi meninggalkan tersangka
Selanjutnya tersangka pergi kedepan suzuya menumpang becak, dan sekira pukul 23.30 wib tersangka berjalan kaki menuju tugu binjai , dan setelah sampai di tugu binjai tersangka naik becak kemudian di antarkan kedepan bakso bang IS kel. Pahlawan kec. Binjai utara, kemudian tersangka berjalan kaki menuju simpang kantor PLN binjai yang berjarak lebih kurang 100 M dan disimpang PLN tersangka melihat korban bersama seseorang temanya duduk diwarung sambil bermain handphone, selanjutnya tersangka mendekati korban dan mengakatakan “pak bisa pesankan gojek, aku mau ke gg. Martini” dijawab oleh korban “sudah saya antar aja, yauda pak “ kemudian korban memakai jeket warna hitam dan memakai helm gojek, selanjutnya korban mengendarai sepeda motor honda beat warna merah membonceng tersangka pergi mengarah ke gg martini
Kemudian sekira pukul 00.15 wib saat sampai di Jl T.A Hamzah gg martini lk. I kel. Jati karya kec, binjai utara kota binjai tersangka mengambil sebila pisau dari pinggang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian tersangka mencabut pisau tersebut dari sarungnya dan tangan kanan tersangka menikamkan pisau tersebut kebagian leher sebelah kanan kemudaian tersangka kembali menusukan pisau kearah badan bagian belakang korban sebanyak 2 kali, saat tersebut korban menjerit meminta tolong dan sepeda motornya goyang, sehingga tersangka langsung melompat dari sepeda motor korban dan korban pun langsung jatuh dan saat tersebut sarung pisau yang tersangka pegang ditangan kiriterjatuh, melihat korban menjerit jerit meminta tolong tersangka langsung ketakutan dan pergi melarikan diri keara kebun sawit, dan berjarak lebih kurang 200 meter tersangka membuang pisau kesemak semak, kemudian tersangka berjalan kaki dan membuka jaket tersangka serta membuangnya di semak semak, kemudian tersangka melihat ada sumur milik warga masyarat dan tersangka melihat ada celana pendek warna coklat, kemudian tersangka membuka celana panjang dan ikat pigangnya serta tersangka meletakanya disumur tersebut, lalu tersangka memakai celana pendek warna coklat yang ada di dinding sumur, kemudian tersangka pulang kerumahnya mandi membersihkan badan, dan setelah selesai ganti baju kemudian tersangka membawa baju kaus warna biru dongker dan celana pendek warna coklat kemudian membuangnya ke aliran sungai limau sundai dengan maksud tersangka membuang pisau dan pakai yang dipakai tersebut adalah agar tersangka tidak teringat dengan korban pembunuhan tersebut.(Rels).
Photo;ketika kapolresta memberi paparan kepada par awak media Kota Binjai