Medan — ( TrikNews. co) — Kepolisian Sektor Medan Baru melalui Unit Reskrimnya, kembali berhasil menangkap seorang pelaku narkoba berinisial LMH (31) warga Jalan Dame, Gang Perhubungan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang juga sehari – harinya tersebut berpropesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap pada hari Rabu 10 Maret 2021,sekira pukul 12.00 WIB.
Saat dikonfirmasi awak media ini terkait penangkapan pelaku tersebut, orang nomor satu dijajaran Mako Polsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Medan Baru usai melakukan razia di TKP, saat digeledah dari kantong celana sebelah kiri pelaku ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu,” jelas Iptu Irwansyah Sitorus SH. MH, Selasa ( 23 / Maret / 2021).
Selanjutnya tim petugas dari Reskrim Polsek Medan Baru pun segera momboyong pelaku dan barang bukti menuju Mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan.
“Saat diintrograsi penyidik, pelaku mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut mikiknya, dan baru dibelinya seharga Rp 50.000 ribu dari seorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Jermal XV, dengan rencana sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. ” kata Kanit Reskrim Medan Baru.
Untuk proses pentidikan dan hukum selanjutnya, kini pelaku kita jebloskan kedalam sel penjara sementara mako Polsek Medan Baru. ” pungkas Iptu. Irwansyah Sitorus. SH. MH. ( H. Pakpahan).