Medan, trikNews.co–Adanya temuan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Pakpak Bharat ditindak lanjuti DPD LSM Garda Peduli Indonesia Kabupaten Pakpak Bharat. Selasa (23/03) Kepala Desa di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, berinial RSM diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kepala Desa ini terjadi di beberapa item kegiatan pada Tahun 2020.
Hasil investigasi awak media dilapangan, penggunaan dana pembangunan desa yang dianggarkan pemerintah pusat melalui kucuran Dana Desa itu terus dipertanyakan, karena pengadaan bahannya diduga di mark up atau diduga sebagian barangnya tidak dibelanjakan.
Berdasarkan hasil konsultasi DPD LSM Garda Peduli Indonesia Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kasi Intel Kejari Dairi pada Selasa (23/03) Siang diruang kerja Kasi Intel menghasilkan point penting untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut. Diharapkan nantinya setelah dilakukan pelaporan resmi, Kejari Dairi segera menindak lanjuti perihal dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020 ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ya, baru saja kita konsultasi dengan pak Kasi Intel, Pak Andri Dharma terkait bagaimana nanti bentuk pengaduan yang bisa kita laporkan, dan seperti apa penanganan dari kejaksaan,” Ujar Agus.
Agus juga menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan berkas-berkas yang berkaitan dengan dugaan Korupsi Kepala Desa Aornakan I itu dan segeera melaporkannya secara resmi. (Tim)