BerandaPolitikBuruh PT. Unibis Ngadu ke Komisi II DPRD Medan  Surianto, DH :...

Buruh PT. Unibis Ngadu ke Komisi II DPRD Medan  Surianto, DH : Jangan Ada Kesan Balas Dendam 

Author

Date

Category

Medan, Trik News Co – Komisi II DPRD Medan meminta agar PT. Unibis menggunakan hati dalam mempekerjakan buruh di perusahaannya. Sebab,  banyak buruh mengadu ke Komisi II DPRD Medan, mereka diperlakukan tidak layak dalam bekerja dan tidak dipekerjakan sesuai dengan fungsinya seperti sedia kala,  demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto, SH (Butong) didampingi Wakil Ketua Komisi II Sudari,  ST,  Dhiyaul Hayati dan Haris Kelana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/3/2021).
“Kita semua adalah pekerja dan juga buruh. Jadi perlakukankah buruh seperti manusia. Pakailah hati dalam memperlakukan buruh. Jangan buruh diterima kembali kerja, tapi diperlakukan tidak wajar agar buruh tidak tahan dan akhirnya mengundurkan diri. Jangan ada kesan balas dendam”, ujar Butong.
Menurutnya, perusahaan harus memperkerjakan buruh sesuai perjanjian bersama (PB). Dan apa yang menjadi hak buruh seperti gaji dan BPJS wajib diberikan. Karena buruh juga ingin hidup dan makan,  katanya. Harus ada win win solution agar permasalahan ini tidak berlarut.
Hal senada juga disampaikan Sudari. Dirinya mengatakan, perekrutan karyawan baru menunjukkan pihak PT. Unibis tidak beritikat baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan, kata Sudari.
Dia menilai pihak Unibis sudah menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang. Gaji dari Agustus 2020 hingga Maret 2021 apakah sudah dibayarkan, tanyanya.
Soal perekrutan karyawan baru PT. Unibis, sebutnya,  apakah sesuai dengan PP 35/2021. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
nya apakah sudah terdaftar/tercatat di Disnaker Medan. Sebagian buruh sudah mengundurkan diri tapi disuruh kerja kembali. Tapi setelah kembali bekerja diperlakukan tidak layak, kata Sudari.
Sudari menegaskan agar PT. Unibis segera membayar pesangon buruh yang sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA). “Jangan lagi diperlama membayar pesangon tersebut. Saya mau ketegasan PT. Unibis kapan pesangon tersebut dibayar”, ujarnya.
Selanjutnya, Perwakilan PT. Unibis Wahyu Kurnia mengatakan, untuk persoalan pesangon karyawan yang sudah inkrah di MA, mereka berjanji akan membayar pesangon tersebut di akhir Maret 2021. Dan akan mencari jalan keluar untuk menempatkan buruh yang kembali bekerja.
Diketahui, beberapa buruh PT. Unibis mengadu ke Komisi II DPRD Medan karena merasa diintimidasi dan tidak dipekerjakan di tempat semula yang kini diisi buruh kontrak. Para buruh disuruh membersihkan WC, angkat palet tanpa alat dan membersihkan sawang-sawang.(lin/BRambe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img