BerandaDaerahTeam Gabungan Unit Reskrim Labuhanbatu dan Polres Asahan bekuk pelempar kaca mobil

Team Gabungan Unit Reskrim Labuhanbatu dan Polres Asahan bekuk pelempar kaca mobil

Author

Date

Category

TrikNews.Co – LabuhanBatu, Team Gabungan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polres Asahan, kembali meringkus tersangka pelempar Mobil barang atau truck di JL Lintas Ledong, Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, yang berbatasan dengan Kota Aek Kanopan Labuhanbatu Utara, demikian Diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SH.,Sik.,MH, Minggu (21/03/2021) kepada Triknews.co.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu mengatakan setelah sebelumnya Team meringkua EB (38), kini Teamnya juga berhasil meringkus AP (21) yang merupakan warga Tanjung Pasir Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagai tersangka atas perbuatan kekerasan terhadap barang, dengan melempar kaca truck yang melintas, setelah supir mobil barang itu memberi uang tidak sesuai keinginan pelaku.

“AP (21) kita ringkus Jumat (19/03/2021)di tempat persembunyiannya di Aek Paing Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang sebelumnya tersangka bersembunyi dengan pola berpindah pindah, dan kita ringkus setelah tersangka dinyatakan DPO,” jelasnya

Menurut AKP Parekhesit SH.,Sik.,MH, dalam penangkapan tersebut, team gabungan Tekab Sat Reskrim membawa pihak keluarga ketempat persembunyian AP (21) di Aek Paing Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tersangka ini diduga berperan sebagai pelaku yang melempar kaca mobil truk tersebut

“Di sinyalir motifnya pelaku meminta uang kepada sopir truk (korban) kemudian korban memberikan Rp 5.000,- kepada tersangka, namun tersangka meminta sebesar Rp 50.000,- karena tidak dituruti tersangka kesal dan membuntuti korban kemudian melempari kaca mobil truk korban dengan batu,” ungkap Kasat Reskrim.

Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, Tekab Reskrim Labuhanbatu membawa tetsangka dari tempat persembunyiannya, dan langsung menyerahkan AP (21) ke Polsek Pulo Raja, Resort Asahan untuk diproses hukum lebih lanjut.
(Denni Pardosi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img