Jakarta, TrikNews.Co-Polda Metro Jaya menangkap artis Cynthiara Alona atas kasus dugaan keterlibatan prostitusi pada Rabu (17/3/2021) dini hari.
Sebab, hotel miliknya yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, digerebek pada Selasa (16/3/2021) karena diduga menjadi tempat prostitusi.
Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan keterlibatan prostitusi online.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh polisi.
Kendati demikian, Yusri belum bisa memberi barang bukti dan bakal dibuka pada jumpa pers hari ini.
“(Cynthiara Alona) sudah tersangka,” kata Yusri saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (18/3/2021).
Bantahan kuasa hukum
Kuasa hukum Cynthiara, Agustinus Nahak, menyebutkan bahwa kliennya tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penggerebekan.
“Saya mau klarifikasi bahwa Mbak Cynthiara tidak berada di TKP pada saat digerebek. Dia berada di BSD,” kata Agustinus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Agustinus menegaskan, polisi hanya menjaring puluhan orang, termasuk karyawan hotel milik Cynthiara.
Saat itu, karyawan hotel menghubungi Cynthiara untuk mengabarkan adanya penggerebekan tersebut.
Pemeran film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu langsung datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Dari situ dia (Cynthiara) di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro,” ujar Agustinus.
Kasus sebelumnya
Pada tahun 2013, Cynthiara Alona terlibat dalam kasus pemalsuan paspor. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara karena terbukti bersalah.
Akhirnya, Cynthiara Alona mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang karena kasus pemalsuan paspor itu.
Sumber: kompas.com