Jakarta, TrikNews.Co-Sehubungan dengan CPNS 2021, pemerintah akan mengumumkan formasi pada akhir Maret 2021 dan mengadakan seleksi.
Untuk masyarakat yang berminat mengisi lowongan CPNS 2021 wajib memenuhi persyaratan dan dokumen yang sesuai.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan Kebijakan Pengadaan ASN 2021.
Penjelasan itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN tahun 2021.
“Akhir Maret 2021, formasi mulai diserahkan ke masing-masing PPK K/L/D. Instansi yang belum melengkapi dokumen agar segera diselesaikan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari detikfinance.
Kemudian, Kemenpan RB nantinya akan mengeluarkan kebijakan pengadaan ASN 2021.
Untuk mendukung hal itu instansi wajib menyiapkan proses seleksi yang adil, objektif, dan transparan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, lowongan CPNS 2021 nantinya akan merekrut PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK didasarkan atas analisa jabatan serta beban kerja untuk lima tahun, yang diperinci per satu tahun.
Kemenpan RB juga telah menjelaskan jumlah rekrutmen PNS dan PPPK dalam Rencana Penetapan Kebutuhan ASN 2021.
Penempatan PNS dan PPPK nantinya akan ada di pusat dan daerah, dengan jumlah penempatan sesuai kebutuhan seperti berikut;
A. Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021 pusat
1. Jumlah kebutuhan 83.669.
2. Jumlah rencana penetapan 74.384.
B. Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021 daerah
1. Jumlah kebutuhan 1.221.816
Guru PPPK 1.032.714
PPPK non guru 70.008
CPNS 119.09
2. Jumlah rencana penetapan 637.243
Guru PPPK 530.149
PPPK non guru 21.741
CPNS 85.353
C. Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021 total pusat dan daerah
1. Jumlah kebutuhan 1.205.485
2. Jumlah rencana penetapan 711.627
Jumlah kebutuhan dalam Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021 tersebut sesuai dengan surat MenPAN RB nomor B/1379/M.SM.01.00/2020.
Untuk jumlah rencana penetapan terlampir terakhir terhitung pada 2 Maret 2021 belum termasuk instansi pemerintah di Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan dokumen untuk mengikuti seleksi lowongan CPNS 2021.
Syarat dan dokumen bisa melihat kembali ketentuan dalam CPNS 2019 sebagai berikut;
A. Syarat umum CPNS 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan ketentuan lebih lanjut akan diumumkan dalam portal SSCASN.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
6. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar.
8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
B. Dokumen CPNS 2021
1. Scan KTP asli;
2. Pas foto;
3. Swafoto;
4. Ijazah;
5. Transkrip nilai asli;
6. Dokumen pendukung lain yang menjadi syarat tiap instansi.
Namun, ada baiknya peserta menscan semua dokumen untuk seleksi lowongan CPNS 2021 dengan ukuran soft file maksimal 200kb.
(Sumber:Nesiatimes.com)