Rantau Parapat, Triknews.Co-Salah satu Bank milik BUMN di Labuhanbatu, diduga meresahkan nasabahnya pada situasi Pandemi seperti saat ini, pasalnya Bank terkemuka di Indonesia itu, mengajukan pelelangan dan meminta agar objek anggunan berupa Ruko yang terletak di Lingkungan Pajak gelugur itu dikosongkan, beserta 2 objek anggunan berupa Rumah tinggal, Hal itu diungkapkan Erna Pemilik Objek Anggunan
Menurut Erna, Objek anggunan Ruko tersebut yang merupakan miliknya sedangkan ke dua Rumah tinggal tersebut milik suaminya digunakan suami nya untuk meminjam dari Salah satu Bank BUMN di Labuhanbatu, untuk modal usaha jualan kain, namun terdampak akibat situasi Pandemi
“Kami bukan tidak mau bayar ke Bank, bang, tapi kayak mana lah situasi seperti ini, Karena Pandemi Covid-19 sekarang ini, untuk dapat makan aja susah, kalo usaha masih terusnya kami jalankan, tapi belum rejeki tidak lancar juga, tapi ini datang pulak surat Bank Mandiri, memberitahukan mau di lelang, padahal kami belum ada kesepakatan mengenai harga Ruko dan Rumah tinggal kami tersebut,” ungkapnya kepada awak media baru-baru ini.
Selain itu Erna juga menjelaskan mereka memiliki tunggakan sebesar Rp 517.166.808,58,- dan selama ini dirinya membayari bunga Rp 5 950.000,- setiap bulannya, namun usahanya pernah merosot sehingga tidak mampu menyicil lagi, apalagi ditambah suasana Pandemi yang menekan sudah hampir Dua tahun ini
Ketua DHN-KPK Pepanri Labuhanbatu R Tamba, yang juga Pengurus salah satu Ormas di Labuhanbatu, menanggapi keterangan Ibu Erna tersebut mengungkapkan Bank juga harus tunduk kepada Peraturan perundang undangan yang ada di Indonesia, khususnya Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan terkait eksekusi Objek anggunan hutang piutang, oleh karenanya Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara, diminta agar mengawasi dengan baik setiap bank yang akan melakukan eksekusi
“Kami sebagai Sosial Kontrol meminta kepada Instansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sumatera Utara, untuk lebih serius dalam mengontrol setiap pembiayaan seperti Bank agar mengikuti Prosedur dan Hukum terlebih dahulu dalam melakukan Eksekusi, jangan seenaknya saja menyuruh orang mengosongkan objek anggunan tersebut,” ungkapnya, Senin (15/03/2021) sore.
Selain itu, Ketua DHN-KPK Pepanri juga menambahkan, sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan pengumuman agar seluruh perkreditan yang ada di Indonesia memberi keringanan berupa penangguhan angsuran kepada setiap Pembiayaan, selama masih dalam kondisi Pandami Covid-19.
“Namun berbeda pulak Bank milik BUMN di Labuhanbatu yang satu ini, dengan lantang mengirimi Surat Pemberitahuan lelang kepada nasabahnya, yang sebelumnya lancar membayari bunga nya saja sebesar Rp 5 950.000,- setiap bulannya, yang mana tunggakan pokok rekening koran Rp 5 17.166.808,58,” ungkapnya
Yang mana setelah terdampak Pandemi Covid-19, Nasabah tersebut tidak sanggup lagi menyicil bunga tersebut, jadi konsumen memohon penangguhan agar diberi waktu pada Jasril Lubis untuk mengupayakan uang melakukan Cat Los, atau pun pembayaran cicilan.
Selain itu Jasril Lubis ketika dikonfirmasi awak media ini, mengatakan dirinya serasa dibodohi oleh Bank tersebut yang mana dirinya tidak ada menerima Copy Hak tanggungan atas pinjamannya itu, dan saat ini dirinya mempertanyakan itu kepada Bank tempat dia meminjam itu
“Ya saya tidak tahu bang, berapa pinjaman saya yang masuk hak tanggungan, karena saya kan tidak pernah melihat Copian atau salinannya, dan saya juga tidak pernah ditanya berapa harga Ruko saya dan berapa harga Rumah yang dua lagi,” ungkap Jasril
Kemudian Jasril, menambahkan kenapa Ruko nya disuru dikosongkan oleh pihak Bank tersebut, pada hal belum ada kesepakatan mereka untuk harga Ruko dan Rumah yang dianggunkan tersebut, hal itu diduga membuat kebingungan tersendiri bagi dirinya
“Heran kita bang, kok mereka seenaknya saja mengatakan mau dilelang dan menyuruh ruko saya mau di lelang dan rumah yang dua lagi, padahal betul loh bang, blom ada kesepakatan kami,” ungkapnya
Di tempat berbeda Ketua LSM Baris mengatakan, selain UU Otoritas Jasa Keuangan, setiap Pembiayaan khususnya Bank harus mematuhi UU atau Peratuan Bank Indonesia, terkait kredit macet. Dan sebelumnya telah mengirimkan Surat Koordinasi ke Bank Mandiri
“Namun Bank Mandiri membuat balasan agar Nasabah koperatif dalam pelelangan tersebut, sementara apa yang kita tanyakan dalam isi surat kita diduga tidak dijawab oleh bank Mandiri,” sebut Ketua LSM Baris
Masih menurut Ketua LSM Baris, Pertanggal 10 Maret 2021 pihak LSM Baris sebagai penerima kuasa pendamping telah mengirim kembali Surat Permintaan Sistim Informasi Debitur tentang History Pembayaran.
Dan ketika dikonfirmasi pihak Bank Mandiri berinisial NRB, terkait Surat tersebut mengatakan sudah diterimanya, dan sudah dikirimkan ke kantor wilayah dimedan,”Uda pak, suratnya sidah kita terima dan sudah kita teruskan ke kantor Wilayah di Medan, kita tunggu aja lah pak balasannya,” ungkapnya. (TIM)