Pakpak Barat, TrikNews.Co- Ada-ada saja ulah Kepala yang satu ini, selain memblokir kontak wartawan ia juga terkesan merasa risih bertemu dengan awak media. Adalah Kepala Desa Aornakan I, Kecamatan PGGS, Raden Saleh Manik terkait dengan informasi yang dihimpun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Peduli Indonesia yakni ketidaktransparan dalam penggunaan dana desa Di Desa Aornakan I. Terkait dengan hal itu LSM GPI Dairi-Pakpak Bharat bersama Media Nasional Target Kasus News melayangkan surat guna meminta informasi realisasi penggunaan Dana Desa Aornakan I Tahun 2020 untuk dilakukan peninjauan oleh Tim.
Ketua LSM GPI Kabupaten Dairi-Pakpak Bharat, Agoes Padang mengungkapkan pihaknya akan menunggu respon dari kepala desa yang juga tidak segan-segan memblokir kontak wartawan itu. “Kita tunggu respon pihak Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa, kalau tidak ada respon akan kita teruskan ke jalur hukum selanjutnya,” Ujar Agoes singkat.
Lanjut Agoes, pihaknya akan membuat laporan kepada Komisi Informasi Publik terkait dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Jadi disana disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Ungkapnya.
Sementara hingga saat ini Kepala Desa Aornakan I, Raden Saleh Manik belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi ke media cetak/online.
Adapun informasi yang diminta adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan Pembinaan Linmas Tahun 2020 Sebesar Rp. 25.200.000
2. Dana Penanggulangan Covid-19 Tahun 2020 Sebesar Rp. 150.221.263
3. Peningkatan Produksi Hasil Tanam Tahun 2020 Sebesar Rp. 247.125.000
4. Sosialisai Perpajakan Tahun 2020 Sebesar Rp. 18.869.573
5. Pemeliharaan Kantor Kepala Desa Tahun 2020 Sebesar Rp. 10.218.500
6. Pengadaan Aset Kantor Desa Tahun 2020 Sebesar Rp. 42.240.530
7. Biaya Operasional Pemerintah Desa Tahun 2020 Sebesar Rp. 163.830.964
8. Biaya Operasional BPD Tahun 2020 Sebesar Rp. 29.541.200
9. Bantuan Pupuk TSP Tahun 2019 Sebesar Rp 108.675.000
10. Bantuan Pupuk NPK Tahun 2019 Sebesar Rp. 61.425.000
11. Bantuan Bibit Sawo Cangkok Tahun 2019 Sebesar Rp. 151.200.000 (Tim)