BerandaHukumDiduga Agen Sabu, Warga Langsa Diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa

Diduga Agen Sabu, Warga Langsa Diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa

Author

Date

Category

TrikNews.Co – Langsa,Tepatnya pada hari minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang masing-masingnya berinisial SR Als BD Bin SP (38 tahun),pekerjaan Wiraswasta warga Gp.Timbang Langsa Kec. Langsa Baro.

Selanjutnya inisial MTQ Als PT Bin IS (32 tahun),Pekerjaan Wiraswasta,warga Dusun Sentosa Gp. Blang Kec. Langsa Kota.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu berupa tiga (3) paket Sabu dengan berat keseluruhan (11,84 )sebelas koma delapan puluh empat Gram. 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu.

Lemudian 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. 15 (lima belas) plastik tembus pandang. 1 (satu) sendok Sabu. 1 (satu) tas warna hitam. 1 (satu) dompet warna biru. 1 (satu) set Bong. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna putih, No Pol BL 6525 FV.

Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasatres narkoba IPDA Imam Aziz Rachman STK SIK kepada awak media menjelaskan,pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat, Ujar Kasatres menerangkan.

Saat anggota Unit Opsnal masuk ke dalam rumah, lanjutnya, diamankan 2 (dua) orang Tsk tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di bagian luar rumah tepatnya di meja dekat kandang ayam ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah milik kedua orang Tsk.

Berdasarkan pengakuan dari Tsk inisial SR Als BT Bin SP bahwa dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO) dengan tujuan akan dijualkan kembali.

Selanjutnya kedua orang Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M. (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img