Sumut,triknews.co-Ketua Komisi D DPRD Sumut, Delvin Barus, bahwa rapat dewan di komisi bersifat kolektif kolegial. keputusan dalam rapat harus dibuat berdasarkan keputusan bersama anggota komisi.
Pernyataan ini disampaikannya saat disambangi media 24Jam .hari Selasa jam (14.00) Wib Di ruang kerja Komisi D DPRD Sumut jalan Imam Bonjol Kota Medan. (09/03).
Diungkapnya, Rapat tertutup beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh komisi yang dipimpinnya, didasarkan pada keputusan rapat yang bersifat kolektif kolegial.
“Saya tidak mungkin memimpin rapat dengan otoriter. Bahwa usul tertutup atas permintaan anggota komisi yang disetujui oleh para dewan yang hadir dalam rapat itu dengan saling mempertimbangkan hal-hal yang sensitif sesuai Tatib yang ada,” terang mantan anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dua periode ini.
Semua kegiatan rapat di dewan, sambungnya, diatur dalam Tata Tertib (Tatib) dewan. Dan rapat yang lalu itu sempat diskor menjelang istirahat makan siang untuk kemudian dilanjutkan sampai sore hari dan bersifat terbuka.
“Rapat dengan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, Dan Tata Ruang Provinsi Sumut yang lalu, sebenarnya rapat lanjutan yang sebelumnya ditunda. Jadi tidak ada sesuatu yang dirahasiakan,” jelasnya.
Dia sangat menyesalkan adanya tanggapan minor dari beberapa pihak terhadap rapat tersebut. Sebab sebagai dewan, imbuhnya, dia wajib menyuarakan kepentingan masyarakat pemilihnya maupun masyarakat Sumut.
Dia menegaskan bahwa tidak ada upaya dewan mencari keuntungan pribadi dalam rapat itu. Sebab rapat itu masih melakukan pendalaman terkait realisasi anggaran pada dinas tersebut untuk Tahun Anggaran 2020.
“Saya khawatir ada persepsi berbeda bagi rekan-rekan media karena sifatnya masih pendalaman. Dan saya ingin penempatan anggaran di dinas tersebut sesuai dengan peruntukkannya,” tegasnya.
Saya berharap agar hal itu tidak jadi polemik sebab bagian nya menjadi legislaltor adalah amanah masyarakat daerah pemilihannya.(Sk).