BerandaDaerahKetua LSM SPA : Usut dan Ciduk Oknum Guru Diduga Menggelapkan Uang...

Ketua LSM SPA : Usut dan Ciduk Oknum Guru Diduga Menggelapkan Uang Tabungan Siswa

Author

Date

Category

Aceh Timur, Trik News.co-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Putra Aceh (LSM SPA) Teuku Mustafa AB meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus dugaan penggelapan uang tabungan siswa-siswi oleh oknum guru inisial IR yang bertugas di Sekolah SDN Teupin Batee Kec.Idi Rayeuk Kab.Aceh Timur.

Menurut dia, hal itu tidak bisa dibiarkan mengingat nota bene kehidupan para orang tua dari siswa-siswi di sekolah itu merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah yang tentunya sangat berharap dan membutuhkan uang tabungan itu untuk keperluan menutupi kekurangan jalannya pendidikan bagi anak-anak mereka kelak, demikian disampaikan Ketua LSM SPA Teuku Mustafa AB kepada trik news.co di Langsa, Sabtu (6/3).


Dijelaskannya, “Oknum guru inisia IR diduga telah menyalahgunakan uang tabungan sebesar Rp 10.167.000,- tersebut kepada kepentingan lain yaitu kepentingan diri pribadi tanpa menggubris keluhan siswa yang mengharapkan uang tabungan itu segera dikembalikan kepada masing-masing mereka, artinya oknum guru ini tidak bertanggung jawab, beber Teuku Mustafa menjelaskan.

Terkait hal ini Kepala Sekolah yang dijumpai terkesan buang badan dengan mengatakan, “Saya tidak tahu terkait adanya tabungan siswa-siswi yang di duga telah digelapkan oleh oknum guru disekolah ini. “Saya tidak tahu tentang adanya dugaan penggelapan tabungan siswa-siswi, saya baru bertugas di sekolah ini lebih kurang dua bulan setelah di lantik, sebutnya.

Lebih lanjut Kepsek SDN Teupin Batee ini, tiru T Mustafa AB Ketua LSM SPA kepada Trik news.co sebagaimana ucapan Kepsek, “saya telah memanggil oknum guru Inisial IR sebagai pemegang buku tabungan para murid siswa-siswi. Dari hasil mediasi perkara itu dengan saya, tambah Kepsek, inisial IR terlalu berbelit-belit, sehingga tidak ada penjelasan yang pasti, jadi kalau meminta digantikan dengan dana BOS, itu tidak mungkin, dan saya tidak bersedia, tepis Kepsek seraya mengatakan, perkara ini sudah ditangani oleh bapak Abdul Radak,S.Pd Kepala Korwil ldi, dan bapak Kabid serta juga Pak Kadis Pendidikan Kab. Aceh Timur, imbuhnya.

Terkait kejadian ini dirinya berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara RI ini dengan tujuan memberikan efek Jera kepada oknum guru yang diduga melakukan penggelapan tabungan siswa tersebut.

Dalam Undang-Undang Perkara Penggelapan/ Penipuan, kata dia lagi, diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum.

Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun, demikian dilaporkan Ketua LSM SPA T.Mustafa AB kepada media ini. (Boy)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img