Pakpak Barqt, Triknews.Co- Terkait dengan penggunaan Biaya Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat yang dinilai menyianyiakan uang negara, Kepala Dinas Augusman Padang, ST angkat bicara dan memberikan klarifikasi kepada awak media pada Rabu (3/3) Sore.
Agusman yang didampingi Kepala UPT Air Bersih, Wenta Banurea diruang kerjanya menjelaskan bahwa Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp. 92.990.000 tersebut disebutkannya tidak serta merta dilakukan oleh pegawai Dinas PUPR, melainkan diperuntukkan juga untuk biaya perjalanan dinas kepada 8 (delapan) orang Pegawai Pemprov Sumut yang telah melaksanakan tugas di Kabupaten Pakpak Bharat.
“Jadi 92 juta sekian itu bukan kami yang pakai semua, itu ada sekitar 60 juta digunakan oleh kedelapan orang pegawai Pemprov Sumut untuk melaksanakan tugas di Jl. Lagan-Sibagindar selama 10 (sepuluh) hari.” Jelas Agusman.
Agusman juga menjelaskan bahwa ke delapan ASN itu melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Pakpak Bharat pada November 2020 lalu dalam rangka menghitung potensi ganti rugi tegakan pada areal pembukaan jalan Lagan-Sibagindar berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.698/MENHUT-II/2009 dan SK.339/Menhut-ll/2012. “Jadi biar saya klarifikasi, kalau sebanyak itu memang secara langsung masyarakat pasti menilai sangat tidak wajar, Jadi sebenarnya dari keseluruhan biaya itu, sebesar kurang lebih 60 jt itu untuk biaya perjalanan dinas mereka selama 10 (sepuluh) hari terhitung mulai tanggal 02 November 2020 s/d tanggal 11 November 2020,” Terang Agus.
Ketika ditanya apakah kedelapan orang yang melakukan perjalanan dinas itu benar hadir semua atau tidak, ia mengaku pada saat dilapangan tidak begitu memperhatikan kedelapan personil Pemprov Sumut itu.