Pakpak Barat, TrikNews.Co- Bertempat di depan Mapolres Pakpak Bharat, Satreskrim Polres Pakpak Bharat menggelar Press Release pengungkapan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat. Dalam Press Release tersebut Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Irvan Rinaldi Pane SH didampingi Kanit I, Aipda Immanuel Depari menjelaskan tentang keberhasilan Satreskrim Polres Pakpak Bharat dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat pada Kamis (4/3).
Dalam Press Release tersebut Kasat Reskrim dan anggota mengamankan satu orang tersangka inisial JN yang melaksanakan tindak pidana perjudian Ludo King di sebuah warung milik SS di Barisan Salak pada Rabu (6/1) lalu sekitar pukul 17:30. Dari TKP petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dijadikan sebagai alat atau sarana dalam melakukan tindak pidana perjudian seperti 1 lembar uang pecahan 50.000, 5 lembar uang pecahan 10.000, 9 lembar uang pecahan 5000, satu buah handphone android merk Oppo warna biru.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara/denda Rp. 25.000.000 dan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara/denda Rp. 10.000.000,” Ucap Irvan. (Boyke)