Belawan,Triknews.co–Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan,
misteri mayat korban pembunuhan yang ditemukan di areal kebun tebu PTPN2 Pasar 3 Jalan Sei Bedera, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang yang lalu,aparat kepolisian Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap
dan menemukan identitas korban dan pelaku.
Pengungkapan itu di rilis dan dipaparkan Oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR MR Dayan SH MH,didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH Sik,Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH,di Aula Wira Satya Polres pelabuhan Belawan.selasa (31/12/19) sekira pukul 11.30 wib.
Diterangkan,motif pembunuhan tersebut terkait perselingkuhan yang dilakukan keponakan dengan isteri paman.
“Tersangka pembunuhan adalah RI, warga Aceh sebagai otak pelaku, dibantu RR menantu RI, warga Belawan yang berperan mencari eksekutor dan Ris eksekutor pembunuhan, serta A, masih buron,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP HR Dayan saat memaparkan kasus.
Sedangkan korban yang dipenuhi 33 luka tusuk, yakni M Ikhsan Ilahi (20) warga Dusun Malem Diwa, Desa Matang Lada Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
AKBP HR Dayan kepada Triknews.co menyebutkan kasus pembunuhan berlatar belakang cemburu, karena korban berselingkuh dengan istri RI, yang merupakan paman korban.
RI kemudian meminta RR, untuk mencari eksekutor penculikan dan pembunuhan terhadap korban yang disanggupi oleh Ris dan A keduanya warga Belawan dengan imbalan sejumlah uang.
Eksekutor pembunuhan terhadap korban dilakukan Ris dan A di kebun tebu PTPN2 Pasar 3 Jalan Sei Bedera, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak yang mayatnya ditemukan oleh pencari rumput sekira pukul 06.30 WIB, Sabtu (21/12/2019).
Saat penangkapan kata Kapolres, tersangka Haris mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Kerena melawan petugas, maka kami memberikan tindakan tegas terukur. Dan satu eksekutor berinisial AS masih dalam pengejaran. Atas perbuatan mereka melanggar pasal 340 Sub 338 KUHPidana dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kapolres.(surya atm)