Medan – ( Triknews. co) – Dit Resnarkoba Polisi Daerah Sumut dalam hal ini Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu – sabu seberat 2 Kg dari Jalan Cemara tepatnya dipinggir jalan di depan ruko Cemara, Medan Sumatera Utara, Rabu (17/02/2021).
Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SL (19) pekerjaan Wiraswasta warga MNS Kreung Peudada Propinsi Aceh dan rekannya berinisial MJ (21) pekerjaan Wiraswasta warga Desa Buket Raya Kec. Peudada Provinsi Aceh.
Informasi terkait penangkapan yang berhasil dihimpun awak media ini, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib di Jalan. Cemara tepatnya dipinggir jalan di depan ruko Cemara, personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama SL dan MJ.
Saat tim berhasil melakukan penangkapan tersebut ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bertuliskan GUANYIWANG berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 (dua) Kg dan juga 1 buah unit Handphone.
Akibat aksinya itu tersangka SL dan MJ beserta barang bukti digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Sumut
“Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (H. Pakpahan).