BerandaHukumKasus Asusila Balita Anak kandung, Happy Kecewa dan Desak JPU Keluarkan Surat...

Kasus Asusila Balita Anak kandung, Happy Kecewa dan Desak JPU Keluarkan Surat DPO Johan Wijaya

Author

Date

Category

Sergai, TrikNews.Co–Usai dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp, 500 juta rupiah oleh majelis hakim PN Sei Rampah.Hakim ketua Febriani SH, juga minta terdakwa Johan (34) yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja mawar (nama samaran) yang baru berusia saat ini 6 tahun agar segera ditahan, Kamis (25/2/2021).

Putusan ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun hingga sidang berakhir, JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa. Atas putusan ini kepada media, Happy (32), ibu korban pasrah namun ia minta jaksa segera menangkap dan menahan Johan.

“Kita terima putusan itu, tapi kami ingin jaksa pastikan terdakwa ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Ia minta jaksa segera mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) sehingga Johan bisa segera dicari. Pasalnya, untuk menghadirkannya ke pengadilan saja, jaksa tidak mampu padahal terdakwa dalam pengawasan jaksa, sebagai tahanan kota.

Happy pun menyatakan akan melaporkan hal ini ke Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kemenkumham agar terdakwa tidak bisa lari keluar negeri.

“Kita minta jaksa segera mengeluarkan surat DPO, sehingga terdakwa bisa dicekal kalau melarikan diri keluar negeri,” tandasnya.

Terdakwa sendiri dipergoki netizen sedang berada di rumah orangtuanya di Jalan Bugis No 8 Medan pada Rabu (24/2/2021). Hal inipun tersebar di media sosial.

Dari beberapa informasi yang diperoleh jaksa Sei Rampah tidak terlalu serius menghadirkan Johan Wijaya karena mereka hanya menjalankan perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebagaimana diketahui, setelah kasus ini dilimpahkan ke Polda Sumut dari Polres Sergai, beberapa kali berkasnya P19 alias dikembalikan jaksa kejatisu. Namun setelah sejumlah aktivis anak bertemu dengan Aspidum Kejatisu, akhirnya perkara ini diterima.

Namun kendati diterima, kejatisu tidak menahan terdakwa saat pelimpahan berkas. Hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejari Sei Rampah, terdakwa juga tidak ditahan.(Bambang PAB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img