Medan – ( Triknews. co) – Aksi pemberantasan terhadap maraknya peredaran narkotika terus dilaksanakan oleh jajaran Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. Kali ini tim dari unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus satu orang laki – laki sebagai pelaku narkoba berinisial SL (45) warga Jalan Benang Pasar VII Gang Buntu Kantil II nomor 8, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang.
Informasi yang didapat, tersangka SL ditangkap pada Kamis 4 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Benang Pasar VII Gang Kantil, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang.
Kejadian penangkapan tersangka ini pun dibenarkan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH. Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran narkoba di TKP. ” kata Iptu Irwansyah Sitorus. SH. MH.
“Sambung Irwansyah, berangkat laporan masyarakat tersebut Saya beserta beberapa personil Reskrim segera meluncur kelokasi, sekira pukul 18.00 WIB usai memantau situasi di TKP, petugas Kita pun melihat seorang laki – laki yang mencurigakan dan segera mendekatinya. Saat saat digeledah oleh petugas melihat pelaku sempat membuang sabu dari kantongnya dengan mempergunakan tangan kanannya. Selanjutnya barang bukti sabu yang buang pelaku diambil dan ditunjukkan kepada pelaku .
Saat diintrogasi kepada petugas mengaku membeli barang haram jenis sabu – sabu itu dari Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan seharga Rp 50.000 ribu, yang mana rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. ” jelas Irwansyah Sitorus.
Kini tersangka berikut barang bukti yang ada sudah diboyong ke Mako Polsek Medan, guna kepentingan hukum sekaligus proses hukum selanjutnya. ( H. Pakpahan).