Medan, TtikNews.co- – Laporan yang diturunkan media online jurnalterkini.id terkait pengembang atau developer “nakal” yang “leluasa manipulasi jumlah unit SIMB di Kota Medan”, cukup mengagetkan dan menjadi sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya laporan itu menunjukkan akibat “kurangnya pengawasan” dari dinas terkait, sehingga mengakibatkan kurangnya pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Medan.
Sorotan tajam itu datang dari wakil rakyat, anggota DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution Komisi IV, yang membidangi Dinas PU, PKP2R, Kebersihan dan Pertamanan, Pertanian dan Pertanian, Bappeda, Perhubungan, P2 K dan Perizinan.
Ketika diminta tanggapannya, kepada awak media, ia meminta kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk menertibkan bagunan tersebut, karena sudah dapat merugikan dan mengurangi PAD Kota Medan. Selain itu, kata Dedy, pihaknya akan meminta keterangan langsung dari pihak Dinas terkait.
“Diminta Dinas TRTB untuk menertibkan hal-hal seperti ini, karena sudah merugikan dan mengurangi PAD Kota Medan. Dan nanti kita juga akan meminta keterangan langsung dari TRTB mengenai itu,” tegas Dedy Asyari Nasution, Rabu (17/2/2021) sore.
Dikabarkan, pengawasan pendirian bangunan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan menjadi sorotan berbagai pihak karena ditengarai “melakukan pembiaran adanya pelanggaran pembangunan perumahan oleh Developer nakal”
Seperti dilangsir jurnalterkini.id, ada sebuah bangunan perumahan yang berdiri kokoh di Jalan Madio Santoso, Gang Amir, Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur. Bangunan itu lokasinya sangat strategis yang memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) 17 unit Rumah Tempat Tinggal (RTT), namun setelah diteliti jumlahnya sekitar 28 unit, sehingga diperkirakan ada 10 unit izin bangunan yang tak terdaftar.
Anton (34) warga sekitar, ketika ditemui awak media di lokasi Selasa (2/2/2021) mengaku tidak tahu tentang pendirian bangunan ini, dan tidak tahu siapa developernya.
“Kita tidak tahu siapa developer bangunan ini, tapi yang saya dengar pengusahanya bernama Darwin dan ada anak buahnya yang bernama Arfin,” kata Anton yang duduk di sebuah warung tepat di depan bangunan tersebut.
Diketahui, lokasi menuju pintu masuk komplek bangunan itu selalu tertutup rapat, walaupun terbuka hanya di pagi hari waktu pekerja masuk, dan sore hari waktu pekerja pulang.
“Dan kami pun tidak tahu berapa pintu yang akan dibangun karena plang IMB-nya berada jauh ke belakang, dan biasanya orang tidak boleh masuk kecuali pekerja dan anak buah sang Boss,” ujar Anton lagi.
Ketika langsung melihat ke lokasi, tampak papan SIMB yang biasa dikeluarkan oleh Tata kota diletakkan di tengah bangunan yang menjorok ke dalam, tanpa bisa terlihat dari jalan dan hanya pekerja yang bisa melihatnya.
Dan papan SIMB tersebut terlihat “sengaja ditutupi” bagian keterangan berapa unit yang dibangun, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas terkait dalam hal ini, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, maupun dari pihak pengembang. (***)