BerandaDaerahLayak Diancungi Jempol, Selang Satu Hari Saja, Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali...

Layak Diancungi Jempol, Selang Satu Hari Saja, Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Amankan Tsk Pemilik Lima Bal Ganja Kering

Author

Date

Category

Langsa, Trik News.co–Selang satu hari saja tepatnya pada Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, sebelumnya pada Kamis tanggal 11-2-2021 tim ini juga telah berhasil mengamankan satu Tsk penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu, Senin (15/2).

Adapun Tsk pemilik 5 lima Bal ganja kering ini berinisial M Bin ZH (37 tahun), pekerjaan Nelayan warga Dusun Bale Buya Kec. Peureulak Kab.Atim.

Sementara barang Bukti yang berhasil disita dari Tsk ini berupa 5 (lima) bal besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan 5000 (lima ribu) Gram, 1 (satu) kotak kardus warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 6477 DBB, serta uang tunai sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman STK SIK memaparkan, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa, berdasarkan informasi tersebut kemudian agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah di dapatkan informasi mengenai ciri-ciri Tsk dan nomor HP Tsk, kata Kasat, kemudian agt Unit Opsnal melakukan pembelian dengan cara menyamar (Undercover Buy).

Setelah terjadinya kesepakatan harga, waktu dan tempat selanjutnya transaksi dilakukan di halaman SPBU Ds. Bayeun Dsn. Sarah Teubee Kec. Rt. Selamat Kab. Atim, akhirnya Tsk inisial M Bin ZH pemilik Lima Bal Ganja ini berhasil di amankan pada saat melakukan transaksi jual beli Ganja dengan agt yang sedang menyamar tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui adalah miliknya yang di dapatkan dari temannya yang berinisial A yang saat ini masih DPO yang berdomisili di Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.

Selanjutnya Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan teman Tsk yang berinisial A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, demikian. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img