BerandaHukumSorotan Publik, Warga Tak Bayar " Kutipan" Uang Sampah, Parktisi Hukum Angkat...

Sorotan Publik, Warga Tak Bayar ” Kutipan” Uang Sampah, Parktisi Hukum Angkat Bicara

Author

Date

Category

Medan, TrikNews.Co-Pasca viralnya pemberitaan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merasa tidak dilayani dan “dipersulit” di kantor Desa Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang gara-gara tak bayar “kutipan” retribusi sampah Rp 15 ribu per bulan menjadi sorotan publik dan disoal berbagai kalangan, Rabu (10/2/2021)

Sorotan itu datang dari seorang Pengacara enerjik Kota Medan, Daniel Simbolon SH kepada wartawan mengatakan, Undang-Undang tentang Desa terkait restribusi sampah jangan diartikan lain, itu namanya sudah penyimpangan pelaksanaan undang-undang yang sesungguhnya oleh perangkat desa itu sendiri.

“Dalam program kerja Pemerintah Presiden Jokowi yang di kedepankan adalah pelayanan terhadap masyarakat untuk mempermudah segala bentuk kepengurusan admimistrasi atau pelayanan publik terhadap masyarakat tanpa mempersulit ataupun pengutipan-pengutipan yang tidak jelas,” tegas pengacara yang dikenal baik budi dan dekat dengan wartawan itu.

Tidak sampai disitu, lanjutnya, peraturan Desa jangan dijadikan alat untuk memaksa warga mengeluarkan biaya buat kepentingan yang tidak jelas.

Ia katakan, restribusi apapun itu sah-sah saja diberlakukan asalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan tidak melenceng dari itu.

“Setiap perangkat pemerintahan dari tingkat pusat sampai ke tingkat Desa diberi wewenang untuk membuat atau mengeluarkan peraturannya sendiri di wilayah kerjanya, asalkan peraturan yang dibuatnya itu tidak merugikan masyarakat apalagi dalam bentuk pelayanan,” pungkas Daniel Simbolon SH.

Namun, kata Daniel, peraturan atau aturan yang dibuat haruslah seimbang dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam pemerintahan setempat, dan peraturan itu di buat janganlah di jadikan sebagai alat untuk menekan masyarakat yang bisa mengakibatkan kerancuan dan gagal paham terkait aturan atau peraturan yang dibuat sendiri.

“Itu termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan itu ada ancaman pidananya,” bebernya mengingatkan.

Kemudian, kata pengacara enerjik ini, semua masyarakat harus dilayani dengan baik dan jangan di persulit hanya dengan alasan yang tidak masuk akal. “Ini zaman sudah reformasi dari segala aspek sosial lapisan masyarakat, dan semua harus di perbaiki dalam prinsip pelayanan untuk tercapainya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera,” tutup pengacara muda itu.

Dikabarkan sebelumnya, Herti Berta Hertawati Pane (40) warga Jalan Pala 16 Perumnas Simalingkar mengeluhkan pelayanan di Kantor Desa Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang hanya gara-gara tidak bayar “kutipan” retribusi sampah Rp15 ribu ke kantor desa setiap bulan, ia tidak mendapatkan layanan di kantor itu, Rabu (10/2/2021).

“Saya kaget disuruh staff Desa harus banyar dulu retribusi sampah 14 bulan baru surat-suratku bisa diurus, ya saya tidak maulah Pak, soalnya selama ini saya buang sendiri sampahku di TPA,” ujarnya Herti.

Sementara, Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang dikonfirmasi mengenai keluhan warganya di Desa Perumnas Simalingkar itu, ia mengatakan bahwa sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintahan Desa punya kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

“Silahkan berkomunikasi yang baik dengan pemerintah Desa, karena berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, Desa diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangannya sendiri,” tulis Sandra Selasa (9/2/2021) di laman WhatsApp sekira pukul 12:36 wib.

Selain itu, kata Sandra, bagi warga yang membuang sampah sendiri maka tidak wajib membayar retribusi sampah kepada pihak Desa karena warga membuang sendiri. “Karena buang sendiri yah tidak diambil lah pak,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Sandra, mengenai sampah sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya, “Itu mengenai sampah ada di Perda No 2 tahun 2012 tentang retribusi Jasa Umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Perumnas Simalingkar Ir Muhamad Riduan ketika ditemui diruang kerjanya tampak “kurang komunikatif” dan cenderung “arogansi” yang ditonjolkan, seakan-akan “tidak peduli” dengan keluhan warga yang lagi kesusahan untuk mengurus keperluan di pemerintahan yang dipimpinnya.

Terbukti, Kades tetap mewajibkan warga membayar retribusi sampah selama 3 bulan terakhir, baru setelah itu surat-surat Herta Pane bisa di keluarkan.

“Kalau tidak ada Perdes ini tidak berani kita bu, 3 bulan saya prioritaskan harus bayar bulan 12, bulan 1 dan bulan 2, ini seharusnya dibayar 14 bulan, tapi kalau ada ibu minta bermohon kita kasih keringanan,” ujar Kades Muhamad Riduan.

Penulis : Bonni T Manullang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img