Deli Serdang, Triknews.co- 1 (satu) unit Excavator yang diduga milik pihak PTPN II untuk merubuhkan rumah dinas yang selama ini dijadikan tempat berlindungnya para pensiunan dikala panas dan hujan selama berpuluh tahun. Sebagaimana pengamatan LBH Medan dilapangan benar adanya excavator ini telah berada dilapangan selama lebih kurang 30 hari dan diketahui telah meratakan 1 unit bangunan rumah dinas yang terletak tepat dibelakang rumah yang ditempati oleh Masidi salah satu pensiunan yang meminta perlindungan hukum ke LBH Medan. Sikap ketidaktaatan hukum PTPN II ini telah menambah kekecewaan dan kemarahan para pensiunan karyawan PTPN II yang sama sekali tidak menghargai jasa-jasa mereka selama ini dan untuk itu para pensiunan siap melakukan perlawanan secara hukum untuk mempertahankan hak atas rumah tersebut hingga tetes darahnya yang terakhir, Senin (08/02/2021).
Sikap ketidaktaatan hukum pihak PTPN II ini diduga tidak terlepas dari abainya perhatian pemerintahan baik Provinsi Sumatera Utara maupun Kabupaten Deli Serdang khususnya wakil rakyat yang saat ini tengah menikmati kekuasaannya sebagai pengawasan jalannya pemerintahan oleh eksekutif yang terdahulu memohon kepada masyarakat khususnya para pensiunan PTPN II untuk dipilih dan duduk di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, dan hal ini diindikasikan dengan tidak cepatnya respon para wakil rakyat ini atas keluh kesah yang telah disampaikan oleh rakyatnya. para pensiunan karyawan PTPN II melalui surat LBH Medan selaku kuasa hukum ke DPRD Provinsi Sumatera Utara agar tidak terjadinya upaya pengusiran dan pembongkaran rumah dinas yang selama ini ditempati serta mendorong penyelesaian secara berkeadilan akses rumah dinas milik PTPN II kepada para pensiunan sebagaimana yang telah diperjanjiakan terdahulu dalam perjanjian kerja bersama antara pihak perkebunan dengan serikat pekerja perkebunan.
Selain itu, LBH Medan juga menyampaikan permintaan kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang agar dapat mengkoreksi Bupati Deli Serdang untuk mencabut izin prinsip mendukung proyek pembangunan Kota Deli megapolitan berdasarkan rancangan Rencana tata ruang dan tata wilayah yang sesungguhnya belum mendapatkan pengesahan sebagai peraturan daerah di Kabupaten Deli Serdang dan terkesan transaksional sepanjang menjamin asset-asset milik pemerintah kabupaten Deli Serdang yang diduga berada didalam pengembangan proyek Kota deli Megapolitan.
Bahwa sebagaimana yang dirasakan saat ini pemerintah Propinsi Sumatera Utara seperti tidak serius dalam melakukan pendistribusian lahan exs HGU PTPN II seluas 5.873 Ha kepada masyarakat kecil yang membutuhkan khususnya bagi para pensiunan karyawan PTPN II yang seharusnya diproritaskan mendapatkan fasilitas rumah dinas milik PTPN II sebagai hak milik. Dan apabila dihubungkan besarnya kebutuhan lahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan dengan luas lahan ex HGU PTPN II yang saat ini tidak jelas pendistribusiannya, diduga pengusiran dan penggusuran besar-besaran akan terjadi dibanyak lokasi yang selama ini dikelola oleh Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya antara lain berpotensi terjadi pada lokasi di Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara.
Bahwa apabila dalam waktu dekat pemerintahan Propinsi dan Kabupaten Deli Serdang tidak dapat menundukkan kesombongan PTPN II terhadap pensiunan, maka dengan sangat terpaksa Para Pensiunan akan melakukan segala upaya hukum yang ada tidak terkecuali juga melakukan aksi masa turun kejalan walau dimasa pandemi.
Untuk itu, dengan ini Lembaga Bantuan Hukum Medan mendesak :
1. Gubernur Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi Para Pensiunan karyawan PTPN II untuk mendapatkan rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan serta mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang menggangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan ;
2. DPRD Propinsi Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap Para Pensiunan Karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II serta melakukan pengawasan ketat terhadap pemerintah Propinsi dalam pendistribusian lahan ex PTPN II khususnya yang saat ini yang tengah diperjuangkan oleh Para Pensiunan Karyawan PTPN II.
3. Bupati Deli Serdang agar mencabut izin prinsip yang telah diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan ;
4. DPRD kab. Deli Serdang mendesak Bupati Deli Serdang untuk mencabut izin prinsip yang diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.(Ril/LBH Medan)