BerandaFinanceIni Syarat dan Cara Daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Periode 2021

Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Periode 2021

Author

Date

Category

KABAR gembira untuk pelaku UMKM. Bantuan Produktif Usaha Mikro, atau juga dikenal dengan sebutan BPUM, kembali akan dicairkan untuk periode 2021 ini.

Maka dari itu simak syarat dan cara daftar BPUM Rp 2,4 juta periode 2021 berikut ini.

BPUM sejumlah Rp 2,4 juta ini dapat dicairkan, selama calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan.
[7/2 09:14] Sabar, lagi mikir: Tentu saja, BPUM Rp 2,4 juga cair diharapkan juga dapat dicairkan, selama calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan. Tentu saja, BPUM Rp 2,4 juga cair diharapkan juga dapat kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah melakukan konfirmasi bahwa BPUM periode tahun 2021 akan dapat dicairkan.
[7/2 09:15] Sabar, lagi mikir: Menyambut pengumuman ini, sekiranya penting untuk kembali mengingat syarat dan cara mendaftar yang sudah diatur untuk mendapatkan BPUM sejumlah 2,4 juta ini.

 

Syarat Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta:

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM, atau mungkin Anda salah satunya, cukup mudah dipenuhi. Syarat ini antara lain :

Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Memiliki usaha mikro atau yang termasuk dalam golongan yang sudah ditentukan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota POLRI, atau pegawai BUMN atau BUMD.

Tidak dalam periode menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat.
[7/2 09:15] Sabar, lagi mikir: Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, pengajuan dapat dilengkapi dengan berkas Surat Keterangan Usaha sebagai pelengkap.

Meski proses untuk menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro ini masih dalam tahap pengajuan berkas dari Kemenkop UKM kepada Kemenkeu, namun ada baiknya Anda, atau semua calon penerima bantuan ini, sudah mempersiapkan syarat yang diberikan agar ketika waktunya tiba Anda tak perlu repot lagi melengkapi berkas yang disyaratkan.

 

Lalu Bagaimana Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta Periode 2021?

 

Mungkin untuk Anda yang sebelumnya pernah menerima bantuan ini di periode tahun 2020, sudah mengetahui prosedur yang harus dilakukan. Sejauh ini, cara daftar yang digunakan kemungkinan akan tetap sama dan tidak berbeda.
[7/2 09:16] Sabar, lagi mikir: Anda bisa membawa berkas yang disyaratkan, yang tertulis di bagian sebelumnya, dan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada wilayah kabupaten masing-masing.

Meski demikian, menyesuaikan dengan keadaan di masa pandemi ini, ada kemungkinan bahwa pendaftaran dilakukan secara online untuk menghindari kerumunan yang mungkin terjadi.

 

Setidaknya Anda harus membawa berkas seperti NIK, nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP, bidang usaha yang jelas, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Meski mungkin jumlahnya tidak besar, namun program yang dicanangkan pemerintah ini sangat diharapkan bisa membantu industri kecil untuk tetap bertahan dan terus berkembang.

Itulah penjelasan tentang syarat dan cara daftar BPUM Rp 2,4 juta periode 2021. Kabar baik untuk pelaku UMKM ini jangan sampai dilewatkan.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img