Medan,TrikNews.co—- Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Baru tangkap seorang Kakek penulis KIM Hongkong dari salah satu teras rumah warga di Jalan Garu II A Kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas, Senin (01/2/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Informasi yang didapat dari Kepolisian, tersangka berinisial CS ( 57) warga Jalan Garu II A Nomor 28 D, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.Ia ditangkap dalam kasus penulis judi KIM Hongkong.
“Kapolsek Medan Baru,Kompol Aris Wibowo,SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH, membenarkan penangkapan kakek tersangka pelaku 303 tersebut kepada sejumlah awak media. Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam yang berisikan nomor tebakkan para pembeli judi KIM Hongkong,uang pesanan para pembeli nomor judi tebakan KIM sejumlah Rp. 70.000, yang akan dikirim ke Sub agen yang diketahui berinisial A, dengan iming -iming keuntungan dari omset 20 persen. ” jelas Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH.
Kepada petugas saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebagai penulis judi tebak angka Jenis KIM Hongkong serta mengirimkan angka pasangan kepada seseorang berinisial A.
Selanjutnya dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan yang berinisial A, kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum.
Kepada tersangka di persangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, ” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus. ( H. Pakpahan).