Medan, (TrikNews.co) – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pelaku pencurian kipas angin AC di dalam mesjid. Pelaku tersebut berinisial FC (28) warga jalan Denai Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area. Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Rabu (3/2/2021).
Rianto mengatakan, informasi didapat berkat dari laporan warga bahwa adanya pencurian kipas angin didalam Mesjid AL- Amanah yang terekam di CCTV yang ber alamat di Jalan Bromo No 36 Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti kipas angin AC merek Sharp warna putih tanpa perlawanan”, ucapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa kipas angin diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dari perbuatan pelaku, di jerat pasal 363 KUHP dengan Hukuman Penjara 10 Tahun. (DM)