Medan – ( Triknews. co) –
Kasus pencurian handphone oleh pasutri di Mall Suzuya yang ditangani Polsek Tanjungmorawa sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (31/1/2021). Menurutnya, kasus itu dilaporkan korbannya bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjung Morawa.
Dalam perkara ini Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.
“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan setelah mengambil handphone berselang hanya empat menit pasangan suami istri ini langsung meninggalkan Mall Suzuya. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV di dalam Mall Suzuya.
“Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan pihak Mall Sujuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone,” ungkapnya.
Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian handphone ini penyidik Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.
“Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan mereka,” sebutnya . ( H. Pakpahan).