Binjai,TrikNews.co— Polsek Binjai Utara,Polres Binjai,menampik rumor yang beredar terkait adanya “dugaan tangkap lepas” beberapa Pelaku Tindak Pidana Perjudian yang berhasil diamankan pada kamis (28/1) .
Menurut Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir Mustafa SIK. MH, melalui Kanitreskrim, Ipda J Sitanggang, adapun 3 dari 4 pelaku perjudian yang berhasil diamankan beberapa hari lalu, memang dilepaskan, namun status ketiganya masih menjadi tersangka.
“Untuk ketiganya, setelah pihak keluarganya menjamin, ketiganya kami lepaskan. Namun status ketiganya tetap sebagai tersangka dan diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu sebelum P21. Artinya, karena statusnya tersangka, maka jika prosesnya sudah P21, mereka wajib disidangkan dan menjalani hukuman,” tegas Ipda J Sitanggang, saat dikonfirmasi awak media diruangannya, Rabu kemarien (27/1).
Selain dijamin oleh pihak keluarga, lanjut Ipda J Sitanggang, yang mendasari pihaknya untuk melepaskan mereka hingga proses P21 walau statusnya tetap menjadi tersangka ialah, karena ketiganya disangkakan dengan Pasal 303 BIS.
“Dalam Pasal itu disebutkan, hukuman dibawah 5 tahun, tidak wajib untuk dilakukan penahanan, namun tetap diproses secara hukum,” ungkapnya, sembari mengatakan jika dalam kasus Tindak Pidana Perjudian ini, bukan merupakan mata pencaharian ketiga Pelaku.
Disoal adanya isu berkembang yang menyebutkan adanya Oknum Anggota Dewan yang berusaha untuk memediasi kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Ipda J Sitanggang, dengan tegas menampik hal itu.
“Isu itu tidak benar. Yang ada adalah penjaminnya yang datang, yaitu 2 orang istri Pelaku dan 1 orangtua Pelaku,” ujarnya.
Sedangkan untuk Pelaku lainnya, lanjut Ipda J Sitanggang, satu dari empat Pelaku yaitu seorang Pria berinial SS, warga Jalan Tengku Umar, Kelurahan Kampung Nangka, hingga saat ini ditahan oleh Pihaknya.
“Adapun untuk SS, Pasal yang disangkakan adalah 303 KUHP. Hal itu dikarenakan usaha yang dilakoninya sudah sekitar sebulan itu, menjadi mata pencaharian sehari harinya. Artinya, SS mendapat keuntungan dari usaha yang tidak memiliki ijin tersebut,” beber Ipda J Sitanggang.
Sebelumnya, sebanyak 4 orang Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian, berhasil diringkus Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, Polres Binjai, Senin (25/1) Siang.
Adapun ke-empat warga yang mengaku beralamat di Jalan T Umar, Kelurahan Kampung Nangka, Kecamatan Binjai Utara masing masing berinisial SS, LS, AS dan K.
Penangkapan ke-empat pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Binjai Utara AKP Teuku Fathir Mustapa SIK MH, melalui kanit Reskrim Ipda J Sitanggang. Menurutnya, para Pelaku merupakan penjual dan pemasang Judi Togel jenis Sidney.
“Benar, ada 4 orang warga Kampung Nangka yang kita tangkap. Mereka kita amankan kemarin siang disalah satu rumah penjual judi togel,” tegas Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Ipda J Sitanggang, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu (26/1) Siang.
Lebih lanjut dikatakan Ipda J Sitanggang, untuk para pelaku yang umumnya berusia 40 tahun ini akan disangkakan dengan Pasal 303, yaitu tindak pidana perjudian.
“Para pelaku akan kita proses sesuai Hukum. Hal itu bertujuan membuat efek jera dan membuat lingkungan di sekitar, khususnya masyarakat di Kelurahan kampung Nangka tidak lagi resah dengan adanya judi togel,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara juga berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku, diantaranya buku berisi rekapan pasangan judi togel, pulpen, uang kontan, HP dan Kartu ATM.
Sebagai Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara,Ipda J Sitanggang juga menegaskan,judi merupakan penyakit masyarakat selain Narkoba. Untuk itu, pihaknya akan terus memerangi narkoba dan bentuk perjudian di Wilayah hukum Polsek Binjai Utara. (Jun).
Photo ;