BerandaDaerahDinas Lingkungan Hidup Tanggapi Terkait Maraknya Tambang Ilegal di Way Kanan, Bisa...

Dinas Lingkungan Hidup Tanggapi Terkait Maraknya Tambang Ilegal di Way Kanan, Bisa Kena Denda 100M

Author

Date

Category

Way Kanan, TrikNews.Co–Aktivitas penambangan emas ilegal membuat tercemarnya sungai Way Umpu, Kecamatan Umpu Semengguk, Way Kanan.

Juga menyebabkan aliran sungai rusak dan sungai Way Umpu menjadi dangkal akibat tertutup material pembuangan limbah tambang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Way Kanan, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M, menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal, khususnya emas di Way Kanan sudah sangat memprihatinkan.

Terkait izin tambang, Dwi mengungkapkan, hal itu ada undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral.
Dimana dalam UU Minerba, bagi kegiatan pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar, dan sanksi penjara paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.

“Masalah izin kewenangannya di Kementerian pusat, bukan di Provinsi, dan itu dimatrium sampai bulan Desember kemarin. Tapi per 11 Desember tidak ada kewenangan lagi,” kata Dwi, Rabu (27/1/12021).

Dwi menambahkan, untuk masalah tambang emas ilegal yang ada di Way Kanan, pihaknya hanya bisa menghimbau, karena untuk tindakan itu yang berwenang pihak kepolisian.

“Karena Tambang ilegal yang ada sekarang itu jelas melanggar hukum dan pasal yang telah saya katakan tadi,” lanjut Dwi.
Dwi juga mengaku, pada bulan Desember kemarin pihaknya sudah mengeluarkan surat himbauan melalui Camat untuk semua yang ada aktivitas penambangan emas ilegal. (*)

Sumber realise : FPII Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img