BerandaDaerahSesuai Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Sebanyak 14 WBP Lapas Narkotika Klas...

Sesuai Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Sebanyak 14 WBP Lapas Narkotika Klas II B Langsa Ikuti Program Asimilasi Dirumah 

Author

Date

Category

Langsa, Trik News.co–Allhamdulillah, Saya hari ini bebas bisa pulang kerumah dan menjalankan Program Asimilasi Covid -19 atau Program Asimilasi Dirumah, ujar Afrizal Bin Safari Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika IIB Kota Langsa, yang berasal dari Desa Kota Lintang Atas Dusun Sa’adah Gang Garuda Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Di Dalam Lapas Natkotika IIB Kota Langsa Senin, 25 Januari 2020.Sekira Pukul : 11.00 wib.


Jelasnya kembali, Saya dan 13 (Tiga Belas) WBP lainnya yang mendapat program Asimilasi ini sangat berterima kasih kepada Bapak Menteri Hukum Dan HAM RI Beserta Jajarannya, yang mana pada hari ini kami bisa bebas melalui program Covid – 19 yang tanpa kami ketahui sebelumnya serta Tanpa Adanya pungutan Biaya sedikit pun atau lebih tepatnya “GRATIS”, tutup Afrizal dengan nada senang bercampur haru.

Kalapas Narkotika IIB Kota Langsa, Herman Anwar, Amd.IP. SH Ketika ditemui diruang Kerjanya Mengatakan, Untuk 14 WBP yang mengikuti Program Asimilasi Dirumah sesuai dengan Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Program Khusus dari Kementerian Hukum Dan HAM RI Khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mana program ini merupakan salah satu program pencegahan penyebaran Covid – 19 serta menanggulanginya dengan ketentuan bagi WBP yang mandapat Putusan Hukuman 5 Tahun Kebawah dan pada tahun sebelumnya juga telah dilaksanakan program ini sesuai dengan aturan yang berlaku yakni merujuk kepada Permenkumham tersebut, Ungkap, Kalapas.


“Dengan Harapan, lanjut Kalapas, bagi WBP yang menerima Program Asimilasi Covid -19 ini dapat menjalankannya dirumah dengan sebaik-baiknya dan Jika mereka melakukan sebaliknya melanggar aturan yang ada, maka berhak dicabut Program Asimilasi Covid – 19 serta kembali menjalani hukuman yang ada, Kata Herman Anwar Amd.IP. SH.

Sementara itu kasi Binadikgiatja “Yopi Syahputra,S.H mengatakan asimilasi di rumah karena covid -19  di berikan sesuai dengan permenkumham no 32 Tahun 2020 dan dalam hal pencegahan dan menanggulangi terjadinya sebaran covid – 19 di Lapas Narkotika IIB Kota Langsa dan apabila dalam masa menjalankan Asimilasi di Rumah mereka melakukan lagi pelanggaran maka semua hak – haknya akan di cabut dan selama menjalani asimilasi tidak di hitung menjalani pidana, Tegas Kasi Binadikgiatja Lapas Narkotika IIB Kota Langsa Yopi Syahputra SH.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Heni Yuwono, SH.MH, melalui pesan Whatsappnya menyampaikan, Kami sangat mendukung kebijakan tersebut sesuai Permenkuham no 32 Tahun 2020 dan Baik Lisan Maupun Surat sudah memerintahkan seluruh Ka.UPT untuk segera memberikan dan menjalankan program tersebut khusus bagi WBP yang telah memenuhi syarat, pungkasnya. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img