BerandaHukumKadis Sosial Sergai Kena OTT Barbut 30 Jt, Terancam 20 Tahun Penjara

Kadis Sosial Sergai Kena OTT Barbut 30 Jt, Terancam 20 Tahun Penjara

Author

Date

Category

Sergai, TrikNews.co–Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor IPDA Edward Sidauruk, SE menggelar konferensi pers di Mako Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Jumat (22/1) pukul 20.00 WIB.

Konferensi tersebut,
terkait kronologis penangkapan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Idl, S.Sos (53) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai, saat berada di sebuah Rumah Makan Cindelaras Sei Rampah, Kamis (21/1/2021) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

AKBP Robin menjelaskan bahwa tersangka Kepala Dinas Sosial Sergai ini telah melakukan ancaman penekanan denqan
menakuti-nakuti bahwasanya akan memutuskan hubungan
terhadap korban inisial S pemilik e-Warong program bantuan pangan non tunai( BPNT)yang ditunjuk oleh kementerian Sosial melalui dinas sosial.

Karena mereka sudah berinvestasi sehingga korban merasa takut untuk di gantikan dengan yang lain.Sebab tersangka sudah mengumpulkan distributor yang lain untuk menggantikan korban.

Sehingga korban merasa takut dan keberatan bilah digantikan orang lain dan tersangka meminta uang sejumlah Rp 30 juta agar tidak digantikan sebagai supplier distributor.

” Kegiatan ini, dilakukan tersangka telah berlangsung lama dan terkait hal yang lainnya akan kita dalami ataupun pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp, 30 juta dan 1 Hp Android,” Sebut AKBP Robin Simatupang

Pasal yang disangkakan, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,

Pasal 12 huruf (b) Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp,200, 000,000,-(Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp, 1000,000,000,-(Satu miliar rupiah)

Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),”tegas Kapolres Sergai.(Bmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img