Langsa, Trik News.co–Warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BLT) Lr. Persiapan Dusun Yusuf Hasim Gampong Teungoh Kec.Langsa Kota merasa dipermainkan oleh oknum Dimsos dan kantor Pos Indonesia (Persero) terkait pemblokiran data BST milik mereka, hal ini disampaikan Suhardi mewakili masyarakat lainnya didusun tersebut kepada media ini, Kamis kemarin (21/1).
“Kami merasa dipermainkan oleh Dinas dan Kantor Pos Indonesia (Persero) Langsa terkait penyaluran BST kepada kami dinyatakan sudah diblokir oleh Kemensos, mereka tidak memjelaskan alasan dan penyebab diblokirnya BST kami, ujar Suhardi.
Lebih lanjut Suhardi yang juga ikut di dampingi oleh penerima BST yang senasib dengannya di dusun itu mengatakan, “sejak pendemi melanda di berbagai tempat termasuk propinsi Aceh tidak ada bantuan apapun yang kami terima.
Baru kemudian atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Kemensos kami dinyatakan sebagai Penerima BST selama tiga bulan berturut-turut dari sejak bulan Mai hingga Juli tahun 2020, pemberian BST ini dilakukan secara bertahap yaitu tahap 1, 2, dan tahap 3 (tiga).
Pada tahap pertama pencairan BST kepada kami, lanjut dia, semua berjalan dengan baik, artinya setelah proses penyelesaian administrasi penandatangan bukti serah terima uang sebesar Rp 600.000,- dan dilakukan foto, BST sudah bisa langsung kami bawa pulang untuk menutupi kebutuhan dampak dari pada Pandemi.
Sementara pada pencairan BST tahap kedua pada tanggal 10 bulan juni 2020, setelah selesai melakukan penandatanganan bukti penyerahan uang dan juga foto, uang diambil kembali dengan alasan data sudah di blokir oleh Kemensos, kamipun terkejut mendengar ucapan seperti itu, seharusnya pihak Pos sebelum penyelesaian administrasi, sudah lebih awal menjelaskan kepada kami bahwa data kami sudah diblokir, jadi bukan setelah semua proses selesai, dan ini perlu kami pertanyakan, ungkapnya.
Terpisah, Ketua Satgas BST Kantor Pos Indonesia (Persero) Langsa “Darmawan, lewat pesan Whatsaap nya yang diterima media ini Jum’at (22/1), menjelaskan, Kantor Pos hanya juru bayar yang data KPMnya diterima dari KEMEMSOS, mekanisme penerima diverifikasi setelah itu pencairan, sebelum diserahkan uang ke penerima dilakukan scan barcode, pada waktu scan barcode inilah data tidak ditemukan jadi bukan diblokir atau ditarik, tulisnya seraya menambahkan, Wewenang Blokir atau lainnya ada di KEMENSOS… Pos Hanya Juru Bayar….tulis Darmawan singkat lewat pesan whatsaap. (Boy)