Kisaran, (TrikNews.Co) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan kembali melakukan pemusnahan sebanyak 279 keping KTP Elektronik dan sebanyak 141 Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Asahan Drs. Supriyanto MPd kepada wartawan usai melakukan pemusnahan, Jumat (8/01/2021) di kantornya.
Dikatakannya pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang rusak atau invalid sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-EL Rusak atau Invalid.
Pemusnahan itu, kata Supriyanto, juga dilakukan sesuai dengan SOP (standar Operasional Prosedur) pemusnahan KTP-EL yang invalid atau rusak dengan cara melakukan pengguntingan terlebih dahulu sebelum dibakar.
Pemusnahan ini dilakukan semata – mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-EL yang rusak atau invalid agar tidak menimbulkan isu – isu yang kontra produktif di tengah masyarakat, papar Kadis Dukcapil Asahan itu.(kr)