Langsa, Trik News.co—Sat Resnarkoba Polres Langsa tidak main-main dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, hal ini terlihat dari sejumlah tersangka para pelaku baik itu para pemakai maupun pengedar, semua berhasil diciduk dan diamankan oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Dari sederetan kasus yang sudah berhasil diungkap, kini anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan HY (33) pejerjaan Wiraswasta, warga Lorong A Gp. PB Tunong Kec. Langsa Baroe yang selama ini berprofesi sebagai pengedar / kurir Narkotika jenis Sabu di amankan Sat Res Narkiba Polres Langsa, kamis (7/1/2021).
Dari BB yang didapat 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,52 Gram, 1 (satu) kertas tisu, 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna hitam merah, No Pol BL 6893 FAD.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nugroho S.H,.S.I.K,.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K , Kamis (7/1) mengatakan, pada hari selasa tanggal 5/1/2021 pukul 13.00 Wib di Lorong A Gp. PB Tunong Kec. Langsa Baro (di pinggir jalan) kita amankan Pelaku.
Pelaku ini berprofesi sebagai pengedar dan juga kurir Narkotika jenis sabu, Berdasarkan pengakuan Pelaku ia membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial P (DPO) dengan harga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk diserahkan kepada R (DPO).
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” Ujar Kapolres melalui Kasat. (Boy)