Medan,TrikNews.co–Polsek Medan Labuhan menggerebek lokasi judi ketangkasan atau tembak ikan di Kel.Mabar Kec.Medan Deli.Selasa (5/1) sekira pukul 11.00 wib
Dalam penggerebekan dengan melibatkan unsur Muspika Kel.Mabar, polisi mengamankan 3 unit mesin judi tembak ikan dan 10 unit Dindong judi dari lokasi penggerebekan tersebut.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah SH memimpin penggerebekan dan mengatakan pihaknya mendapat inpormasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Mabar telah beroperasi tindak pindana perjudian sangat meresahkan masyarakat.
Menindak lanjutin inpormasi itu,Kanit Reskrim Iptu Andi bersama Panit Ipda J.Simanjuntak dan unsur Muspika Kec.Medan Deli langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggrebekan.
“Ada beberapa lokasi yang kita lakukan penggrebekan,pertama di Link
VII,berhasil diamankan 1 unit mesin ketangkasan tembak ikan kemudian team bergerak menuju ke Jln.KL Yos Sudarso Simp.Kim 1 Lk.3 Kel.Mabar Kec.Medan Deli berhasil diamankan 2 unit mesin judi tembak ikan dan 10 unit dingdong.Selanjutnya sejumlah barang bukti yang telah kita amankan kita bawa ke Polsek Medan Labuhan.” ucap Iptu Andi Rahmadsyah di lokasi.
Masih kata Andi,kepada masyarakat diminta untuk turut membantu melaporkan adanya lokasi judi atau maksiat.
“Agar kita dapat melakukan tindakan segera,” pungkasnya.(surya atm)