Langsa, Trik News.co–Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM.SH mengatakan jika penyerahan hutan mangrove kepada Ayudhia dari PT.PKLE menunjukkan sikap arogan dan “mengangkangi” hukum, demikian T.Indra dalam rillies nya kepada media ini, Sabtu (2 Januari 2021).
Dijelaskan T Indra, Saya sangat heran melihat sikap Walikota Langsa melalui Dinas Satpol PP nya yang melakukan upaya paksa kepada PT.PKLE agar segera keluar dari pengelolaan hutan mangrove tersebut dan digantikan dengan Ayudhia sedangkan proses hukum mengenai hal itu masih berjalan di PTUN dan Pengadilan Negeri Kota Langsa, ada apa ini…? ujarnya penuh dengan tanda tanya.
Lebih lanjut Ketua LASKAR T Indra ini menyebutkan, kami mencium ada aroma tak sedap terkait masalah tersebut dikarenakan terkesan Pemko Langsa seperti ada “kepentingan besar” di hutan mangrove sehingga dengan segala macam cara ditempuh untuk menggeser PT.PKLE yang telah mengukir prestasi dikancah Nasional membawa hutan mangrove Kota Langsa terkenal oleh banyak orang urainya.
Masih menurut Ketum LASKAR, jika proses pemenang tender masih bergulir di PTUN dan di Pengadilan Negeri Kota Langsa, kenapa mereka tidak sabar menunggu proses itu selesai dan mempunyai hukum tetap terlebih dahulu, Negara kita ini kan Negara Hukum.
Oleh karenanya, saya dari LASKAR berharap dan meminta kepada pihak TNI dan Polri di kota Langsa agar tidak mendukung kebijakkan yang salah walaupun itu keluar dari seorang Walikota karena Forkominda hadir bukan hanya untuk menjadi mitra kerja Pemerintah setempat akan tetapi yang lebih utama sebagai penjaga NKRI dan Undang-Undang 1945 dan mohon di ingat, jika Qanun tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ungkapnya.
T Indra menambahkan, kami dari LASKAR juga berharap kepada Kejati Aceh segera memeriksa Walikota Langsa terkait aliran uang dari Pemko Langsa ke PT.PEKOLA dengan system bagi hasil yang tidak masuk di akal bisnis kita, orang jualan sayur aja tidak akan mengambil keuntungan seperti itu sebagai pemodal apalagi terikat jangka waktu kerjasama jika waktunya kontrak kerjasamanya sudah selesai dan modal Pemko Langsa belum kembali maka siapa yang harus bertanggung jawab dengan uang rakyat tersebut dan agar masyarakat tidak beropini negative serta “jangan ada dusta diantara kita” ucap Teuku Indra.
Lanjut Ketum LASKAR ini lagi, kami juga meminta kepada Kejati Aceh untuk segera menyurati lembaganya sebagai pelapor dan pemberi data-data terkait hal tersebut dan kami perlu juga untuk mengetahui sudah sampai dimana perkembangan proses laporannya itu, hal ini penting agar kami dari LASKAR tidak merasa sia – sia bekerja keras dalam hal ini, dan guna membantu Kejati Aceh dalam melakukan pemberantasan KKN ucapnya.
Ketua Umum LASKAR meminta kepada masyarakat Aceh untuk sabar terlebih dahulu dan jangan beropini negative terhadap Kejati Aceh karena sampai saat ini LASKAR menilai jika Kejati Aceh masih menjalankan proses pemeriksaan terkait hal tersebut sesuai SOP nya dan mengenai issue jika ada orang dekatnya Pak Kajati Aceh yang mencoba menghentikan ataupun mengintervensi kasus ini adalah fitnah, saya secara pribadi selaku Ketum LASKAR Insya Allah percaya jika Dr.Muhammad Yusuf, SH, MH sosok yang amanah dalam menjalankan tugas mulianya itu, beliau sosok yang bersahaja dan ramah kepada siapapun akan tetapi beliau sosok yang memiliki integritas dan ketegasan dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum yang adil, saya juga kenal beliau, pak Kajati kita ini menurut saya tidak akan melenceng dari amanah tutupnya. (Boy)