RANGSANG BARAT MERANTI RIAU, Trik News.Co – Personel Polsek Rangsang Barat Resor Kepulauan Meranti menyebarkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum setempat, Minggu (27/12/2020).
Lembar maklumat tersebut ditempel di lokasi publik seperti tempat penjualan tiket, pelabuhan penyeberangan, hingga pusat perbelanjaan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu JA Lubis SH, MH, mengatakan, brosur yang dipasang guna memberikan edukasi ke masyarakat terkait maklumat Kapolri tentang kepatuhan prokes untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata JA Lubis.
Adapun isi maklumat Kapolri tersebut, jelas Kapolsek, masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Kapolri juga menyebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Laporan : M.KHOSIR
Wartawan Trik News.Co