Langsa, Trik News.co -Lembaga badan dana umat Baitul Mal Kota Langsa menggelar acara sosialisasi surat edaran Walikota Langsa nomor 451.1.1.12/2906/2020 tentang perubahan nizab zakat, acara ini berlangsung selama dua hari dari sejak Rabu tanggal 16 s/d Kamis tanggal 17 Desember hari ini.
Dalam pada itu adapun pada hari pertama sosialisasi yang dilakukan tersebut di ikuti oleh Lembaga Pendidikan serta undangan lainnya, sementara pada hari kedua di ikuti oleh Instansi Pemerintah yang ada dalam wilayah Pemko Langsa, acara berjalan sukses sebagaimana yang diharapkan.
Kepala Baitul Mal Kota Langsa Tgk Alamsyah Abubakardin dalam paparan sambutannya menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh tentang penyesuaian nizab zakat penghasilan atau kata lain nizab profesi, paparnya menerangkan.
Dijelaskannya, Bagi para PNS dan yang bukan PNS yang berpenghasilan tercapai nishab 94 gram emas murni dalam setahun atau senilai Rp. 82.900.000, maka nizab zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp.6.900.000 setiap bulan atau 2,5 persen, sedangka bagi PNS dan non PNS yang belum mencapai nishab maka di kenakan infaq sebesar 1 persen.
Alamsyah menambahkan, penetapan batas penghasilan tersebut merupakan penjumlahan dari penerima gaji bulanan ditambah dengan berbagai penghasilan lain, termasuk PTT dan honor lainnya.
Pembayaran zakat penghasilan dilakukan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada intansi masing-masing baik itu PNS, pejabat, TNI-Polri,karyawan, dikenakan pemungutan zakat dan infaq dari jumlah pembayaran kotor gaji, honorium maupun tunjangan. Sementara untuk Ketentuan ini tidak berlaku kepada PNS/non PNS yang bukan beragama Islam, imbuh Kepala Baitul Mal yang akrab disapa dengan panggilan nama Ayah. (Boy)