Meranti Riau, Trik News.co–Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr. H. Kamsol MM, mengikuti Forum Grup Diskusi (FGD) bersama pihak BPS Kepulauan Meranti, kegiatan yang mengambil tema diskusi tentang membangun Data Center untuk mensukseskan satu data Indonesia sesuai dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia ini, dipusatkan di Aula Kantor BPS Meranti, Selasa (8/12/2020).
Turut hadir dalam FGD, Kepala BPS Meranti Setiadi Gunawan, Plt. Kepala Bappeda Meranti Rizki Hidayat, Kabag Kominfo Meranti Wan Fachriarmi, Sekretaris Disduk Capil Meranti Ramdan, Bagian Humas dan Protokol Meranti.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia diteken Presiden Jokowi pada tanggal 12 Juni 2019.
Dalam FGD tersebut, Kepala BPS Meranti Setiadi Gunawan menjelaskan, dengan dikeluarkannya Perpres No. 39 Tahun 2019 tersebut, BPS Se-Indonesia berkomitmen untuk mensukseskan Perpres tersebut. Agar hal ini berjalan dengan lancar perlu kerjasama antara BPS dengan Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah, dengan begitu tercipta keseragaman data yang nantinya dilaporkan kepusat dan menjadi data Nasional.
Adapun Satu Data Indonesia ini menurut Gunawan sangat diperlukan dalam menyusun program dan mengeluarkan kebijakan Nasional terhadap 5 Faktor Utama yakni, Layanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan, Sosial, Menurunkan Disparitas Hatga Antar Wilayah, Meningkatkan Kesejahteraan Petani.
Langkah awal yang akan dilakukan BPS Meranti adalah dengan membangun Data Center (Dashboard) Daerah, yang menghimpun segala informasi daerah mulai dari Data Kependudukan, Potensi Daerah, dan lainnya.
Disitulah menurut Gunawan perlu sinergitas dengan Pemkab. Meranti dalam mendukung penyediaan data yang pada dasarnya berpusat di Desa dan Kecamatan yang ada di Meranti.
“Kita harus membangun data desa dulu yang setelah diverifikasi nantinya masuk ke Data Center (Dashboard),” jelasnya.
Menyikpai hal itu, Sekdakab. Meranti Dr. Kamsol sangat setuju dengan program BPS tersebut, menurutnya Data Center Kabupaten sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program dan mengeluarkan kebijakan Daerah dan diharapkan menjadi acuan pusat dalam mengeluarkan kebijakan untuk kepentingan dan bermanfaat bagi daerah.
Seperti djuga disampaikan Kepala Bappeda Meranti Rizki Hidayat, pihaknya siap bersinergi dengan BPS Meranti dalam mewujudkan Satu Data Daerah, Satu Data Indonesia. Begitu juga Disdukcapil Meranti yang siap mendukung penyediaan data kependudukan sehingga data data kependudukan Meranti yang acap kali berbeda dengan data yang ada di Lembaga lainnya dapat seragam.
Informasi tambahan Pusat Data Indonesia menjadi sebuah Peraturan Presiden dengan pertimbangan bahwa:
untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
selama ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia;
karena hal diatas maka Presiden perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Laporan : M.KHOSIR
Wartawan Trik News.co