Bener Meriah TrikNews.co – Yuzmuha;Revisi RTRW,RDTR harus Rampung Desember 2020. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor antar wilayah dan antar pelaku dalam pemampaatan ruang di BM,diperlukan penataan ruang secara serasi,selaras,seimbang,berdaya guna,berhasilguna,berbudaya dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berkeadilan
Jika dilihat dari Geografi Perkembangan Pembangunan wilayah perkotaan pasar simpang tiga dengan luas 518,52 HA RTRW dalam 2 dasawarsa terakhir ini telah mendapat sejumlah keritikan, terlihat di wilayah perkotaan sp3 Redelong Dampak pembangunan fisiknya sangat terasa dan mulai menyempit terutama pada pasar dan ifrastruktur,arus lalulintas,kegiatan politik dan kelembagaan, pemerintahan,arus ekonomi dan sumber daya alam dan rencana penambahan laju landas bandara rembele sampai desa paya gajah dan lainnya sehinnga di pandang perlu menghidari keterbatasan lahan wilayah kota.
Dari aspek morfologi, antara kota dan pedesaan terdapat perbedaan bentuk fisik, seperti cara membangun bangunan-bangunan tempat tinggal yang berjejal dan pertokoan (bertingkat) dan terlihat kokoh. Tetapi pada prakteknya kriteria itu sukar dipakai pengukuran, karena banyak kita temukan dibagian-bagian wilayah kota tampak seperti desa misalnya, iniakibat keterbatasan penyediaan lahan,kesadaran para pihak sawas dan lainnya sehingga perencanaan kesulitan melakukan penataan didaerah pertengahan kota,
Di sisilain Kelihatan rencana pemerintah daerah kabupaten Bener Meriah sudah mulai memikirkan upaya pemecahan persoalan pembangunan kota melalui pengembangan secara ekstensif. Mulai dari rencana pembangunan jalur dua sp semayon – P,baru.sehingga Hubungan antara sistem kota dan perkembangan menjadi sangat jelas tentu program ini sangat kita dukung.
pengembangan wilayah
jika di tinjau dari wilayah arah batas kota bagian timur ibu kota pasar sp,3 rencana trek julur 2 sp semayon – Pondok baru berada di kawasan pemukiman pedesaan mulai dari ujung gele,delung tue& Asli,kenawat,meluem,isaq dan blang ara dimana rata2 struktur sosial dan fisik permukaan bumi kelihatan landai tentu ini sangat strategis dan karakteristiknya juga menyambungkan wilayah perkotaan ( Ibu kota pasar simpang III.
Tentu ke 7 desa ini sangat strategis untuk pengembangan wilayah kota yang sebelumnya berdasararka RTRW Qanun No.04 2013 desa ini adalah bagian strategi pemukiman pedesaan tentu pada Revisi RTRW dan Rencana detail tata ruang dan peraturan Zonasi harus menjadi wilayah perkotaan simpang tiga redelong.
Tujuan dari penataan ini adalah mewujudkan simpang tiga redelong sebagai pusat perdagangan dan jasa pelayanan pemerintah,serta kawasan transportasi dan translit melalui potensi agroindustri,pengolahan manufaktur yang berwawasan lingkungan dan berbasis migitasi kebencanaan.
Yang dimaksud dengan pengembangan perluasan kota di sini adalah perluasan wilayah administrasi kota, yaitu suatu penambahan luas wilayah yuridiksi kota. Kota yang dimaksud adalah kota yang berstatus hukum, yaitu Ibukota bener meriah simpang tiga redelong dan kota administratif atau status lainnya yang ditetapkan pemerintah melalui Revisi RTRW dan RDTR.
Jika ditinjau dari demografi dan topokrafi ke 7 desa tersebut sangat strategis di jadikan wilayah perkotaan vegetasi dan pengaruh manusia terhadap lingkungan,ketersediaan lahan dan bahkan kebudayaan lokal ikut mencerminkan dan daerah pedesaan ini di padatkan dengan interaksi pendidikan,perdagangan dan Ilmu Pengetahuan Sosial dan lain sebagainya.
Disilain zona pola ruang juga harus konkrit dan terpadu yang tak terpisahkan dari aturan ini kedepan minsalnya Zona lindung,zona RTH,zona budidaya,zona perdagangan jasa,zona perumahan,zona perkantoran,zona industri,zona sarana pelayan umum,zona pertanian,zona parawisata agar tertata baik tidak amburadul.