Kisaran, Sumut (TrikNews.Co) – Pemerintah Kabupaten Asahan hari ini melakukan serah terima jabatan dari Penjabat Sementara Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, MSi diwakili Pj. Sekretaris Daerah Drs. John Hardi Nasution MSi selaku Plh. Bupati kembali kepada Bupati Asahan H. Surya BSc disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr. Ir. Hj. R Sabrina MSi, Pejabat Sementara Kepala Daerah dan beberapa Bupati serta Walikota yang selesai melaksanakan cuti di pendopo rumah dinas Gubernur Sumut, Senin ( 7/12/2020).
Serah terima jabatan itu dilakukan guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana pada Pasal 7 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa Penjabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bupati Asahan H. Surya BSc menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye dalam pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Asahan tahun 2020.
Sekretaris Daerah Provsu Dr. Ir. Hj. R Sabrina MSi dalam sambutannya menyampaikan kepada semua daerah yang mengikuti Pilkada untuk tetap menjaga kohesivitas dan kondusifitas di masa tenang. Tetaplah bekerja dan mencegah penyebaran wabah Covid – 19 di Sumatera Utara dengan upaya – upaya persuasif dan menjadikan masyarakat sebagai subyek aktif sebagai garda terdepan dalam melakukan pencegahan, ujar Hj. Sabrina.
Sekdaprovsu ini juga mengapresiasi Pjs Bupati dan Pjs Walikota di Sumatera Utara yang telah dapat menjalankan tugas sementara Bupati dan Walikota dengan baik. Menurutnya, hanya orang – orang pilihan yang dipercaya Gubernur yang mendapat tugas tambahan dengan diusulkan menjadi Pjs Kepala Daerah definitif. Karena Pjs juga bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Hj. R. Sabrina pun menambahkan bahwa penugasan Pjs di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara merupakan amanat dari Undangc- Undang sehingga serah terima jabatan hari ini yang menjadi bukti ketaatan Pemda Provinsi Sumut terhadap payung hukum yang ada. Sekdaprovsu juga mengucapkan selamat menjalankan tugas kembali kepada Bupati dan Walikota yang selama ini menjalani cuti. Semoga seluruh ASN di Sumatera Utara dapat menjalankan program pemerintahan dengan optimis dimasa pandemi global Covid – 19 ini, tandasnya.(kr)