Medan, TrikNews Co-Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasim, SE yang dihadiri Pjs. Wali Kota Medan Ir. Arief Tri Nugroho di ruang paripurna, Senin (30/11/2020) dengan pembahasan Peraturan pencabutan Peraturan No. 1 Tahun 2013 tentang dana pinjaman daerah.
Pinjaman daerah Rp. 77,6 T untuk Rumah Sakit Pirngadi berjumlah Rp. 96 M. Lima Fraksi dari PDI. P, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Frakdi PAN dan Fraksi Demokrat setuju pencabutan Peraturan No. 1 Tahun 2013 untuk dijadikan Peraturan daerah tidak perlu pinjaman daerah ke pusat.
Pendapat Fraksi gabungan DPRD Kota Medan yang diketuai Renville Pandapotan Napitupulu, tiga Fraksi gabungan F. Hanura, F.PSI, dan F. PPP.
Pencabutan peraturan daerah (Perda) No. 1 Tahun 2013 tentang pinjaman daerah belum terpenuhi kata Abdul Rani membacakan surat tertulis tersebut.
Sambung Rani, tidak bisa dilaksanakan, karena belum ada Finalisasi dari Panitia Khusus yang membahas Ranperda. Finalisasi pansus yang dijadikan acuan,ungkap Rani. (B.Rambe)