Belawan, TrikNews.Co–Kegiatan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan CPO dikawasan Belawan I seperti bebas beroperasi, dan seakan para penegak hukum tutup mata.
Gudang penampungan BBM jenis solar dan CPO yang berlokasi di Jalan Mujahir Gudang Arang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Selasa (24/11/2020).
Dari sumberĀ informasi, gudang penampungan solar BBM dan CPO diketahui milikĀ Tarigan dan kegiatan gudang ini diainyalir sudah lama beroperasi tanpa ijin yang sah (illegal)
Informasi dihimpun dari warga masyarakat sekitar dan juga pekerja gudang menyebutkan kalau gudang penampungan yang diduga llegal ini disebut-sebut milik Tarigan dan sudah lama melakukan operasinya .
Operasi yang dilakukan dengan menggunakan kapal yang sudah dimodif, seolah olah terkesan seperti kapal nelayan. Sehingga bebas beroperasi.
Untuk mengelabui petugas keamanan dilaut mereka beroperasi pada sore hari dan pulang pada subuh sekitar pukul 2 atau 3 WIB dan langsung disuling jika muatannya solar, selain BBM solar mereka juga bermain CPO dan limbah B3 Oli kotor ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya demi keamaman dirinya.
Namun kami cemas, dan takut, apabila terjadi kebakaran yang datangnya berasal dari gudang itu, dimana daerah lokasi disini cukup padat penduduknya.
Warga sangat mengharapkan kepada pihak Kepolisian agar lokasi tersebut di tutup dan dilakukan penyelidikan terhadap pemilik Gudang dan ke absahanya. Pemilik gudang itu melanggar UU Migas.
Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairdasu Kompol P Golkar Silaban, ketika dikonfirmasi Team Pewarta online independen indonesia (POIIN) tidak berada ditempat.”Maaf pak, Kasubdit Gakkum keluar,” ungkap salah satu petugas Jaga tersebut. (Tim)