BerandaDaerahAniaya Selingkuhannya, Pria Warga Amplas Gol Di Polsek Patumbak

Aniaya Selingkuhannya, Pria Warga Amplas Gol Di Polsek Patumbak

Author

Date

Category

Medan – ( Triknews. Co) – Polsek Patumbak Tangkap pelaku, yang tega menganiaya wanita selingkuhannya. Pria tersebut diketahui berinisial CRH (37) warga Medan Amplas .

Informasi yang berhasil diterima wartawan ini, bahwa wanita yang menjadi korban penganiayaan tersebut berinisial AG br N warga Jalan SM Raja Medan.

Kepada sejumlah awak media Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba,SH,MH mengatakan peristiwa itu berawal Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib, yang mana saat itu pelaku yang berinisial CRH mendatangi korban AG br N di Jalan SM. Raja, Simpang Marindal dan mengajaknya pergi ke rumah teman di Jalan Bendungan  Medan Amplas.Keduanya lalu pergi ke lokasi yang dituju.

Pada malam harinya pelaku membentangkan tikar di ruang tamu, usai sampai di rumah tujuan, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya namun korban tidak mau sehingga pelaku emosi.

Rasa emosi tersebut dilanjutkan dengan tindak kekerasan seperti  menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban.

Tak tahan dengan kekerasan itu korban lalu menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput.

Berselang kira – kira satu jam kemudian, suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak setelah mengetahui apa yang terjadi terhadap korban.

Akibat tindak penganiayaan perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.

Sementara itu Polsek Patumbak setelah menerima laporan korban, pada Rabu 11 November 2020 sekitar Pukul 13.30 Wib menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku CRH  sedang di Jalan SM Raja Simpang Jalan Balai Desa tepatnya di bawah Flyover.

Selanjutnya team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dan Panit  Ipda M Yusuf Sidabutar SH langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan.

Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Pelaku mengakui bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar empat tahun.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Phillip, bahwa tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img