BerandaDaerahDianiaya, Rawati Nduru Lapor Polisi dan Pelaku Dilepas

Dianiaya, Rawati Nduru Lapor Polisi dan Pelaku Dilepas

Author

Date

Category

PALUTA.TrikNews.Co.Kejadian dugaan penganiayaan yang dialami Rawati Nduru, warga Jalan Bukit Harapan 1, Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, membuat ia trauma akibat pukulan kepada dirinya dan masalah yang dialaminya tak kunjung selesai, sehingga trauma yang dialami korban tak hilang dari kehidupannya, yang kerap merasakan ketakutan saat keluar rumah maupun melakukan aktivitas sehari-hari.

Setelah kejadian korban langsung membuat laporan ke Polsek Padang Bolak di jalan Sisingamangaraja Gunung Tua, dengan no Pol : TBL/158/VII/2020/Tapsel/TPS.Bolak/Sumut tanggal 07 Juli 2020.

Rawati melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.

Rawati merasa tidak memperoleh keadilan di negeri ini, sehingga ia bingung entah apa yang harus diperbuat terhadap masalah yang dihadapinya.

Selanjutnya, korban tetap berharap kasus yang dialaminya segera terselesaikan dengan penuh rasa keadilan dan tidak ada keberpihakan dari aparat berwenang.

Disebutkan, awal mulanya kejadian pada korban dimana saat ia hendak pergi ke pasar untuk membeli keperluan rumah tangga, dan setiba di pasar KUD Simangambat, tiba-tiba seseorang tanpa basa-basi melakukan pemukulan terhadap korban hingga tersungkur jatuh ke tanah tanpa perlawanan dari korban.

Tak berselang lama, setelah korban membuat laporan, petugas Polsek Simangambat langsung menciduk yang diduga pelaku dan diamankan oleh team Reskrim Polsek Padang Bolak, guna di mintai keterangan lebih lanjut.

Setelah pelaku ditahan beberapa hari di Polsek, diduga kembali dilepaskan Polisi dengan alasan ada masuk permohonan penangguhan penahanan. Oleh karena itu korban merasa kecewa karena pelaku sampai hari ini masih berada diluar tahanan

Ketika disinggung sudah berapa lama pelaku diluar tahanan, korban menceritakan sudah hampir tiga bulan.

“Sudah hampir 3 bulan bang, dan belum juga ditangkap, anehnya setelah pelaku keluar dari tahanan saya dilaporkan balik dengan kasus penganiyaan,”ujarnya Rawati.

Korban berharap agar permasalahan yang dialaminya bisa mendapatkan rasa keadilan dan tidak ada keberpihakan aparat penegak hukum.

Ia juga berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Martuani Sormin, agar dibantu mengenai kajadian penganiayaan yang dialaminya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar terkait laporan korban, ia mengatakan sudah bertemu dengan korban, dan prosesnya terhadap tersangka sudah dilayangkan panggilan kedua, dan dalam minggu ini akan dibuatkan surat perintah untuk membawa tersangka guna dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Selanjutnya, ketika disinggung lambannya penanganan kasus tersebut dan apa kendala dan hambatan yang dihadapi pihaknya, Zulfikar tidak menjawab pertanyaan awak media.

“Kemarin hari Senin sudah berjumpa dengan korban dan sudah saya sampaikan panggilan kedua terhadap tersangka dan dalam minggu ini kita sudah buat surat perintah membawa untuk dil impahkan ke JPU”, Pungkas Kapolsek. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img