Langsa, Trik News.co–Minimnya rambu tanda larangan yang dipasang pihak rekanan pada pembangunan proyek Waduk Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan hutan lindung Kec.Langsa Baro Pemko Langsa mengakibatkan jatuhnya korban jiwa seorang pelajar meninggal tenggelam diwaduk tersebut.
Sebelumnya pada Jum’at sore sekira pukul 18.00 Wib kemarin tanggal 6-11-2020 berhembus kabar seorang pelajar kelas VIII SMPN 3 Langsa tenggelam saat mandi besama sejumlah rekannya diwaduk proyek RTH yang dikerjakan salah satu rekanan, menurut informasi proyek tersebut dikerjakan secara swakelola dibawah pengawasan Cipta Karya dinas PUPR Langsa.
Terkait kejadian ini, Ketua LSM Peureugam Martinus menyayangkan kejadian itu, menurutnya untuk menjaga keselamatan warga sekitar seharusnya pihak rekanan proyek memfasilitasi tanda larangan yang cukup dilokasi, artinya tidak pada satu tempat saja sebagaimana pantauan yang dilakukan kelokasi proyek pagi tadi.
“Betul…ada tanda larangan dipasang, kata Ketua LSM Peureugam ini, tapi penempatanya jauh ditengah danau (waduk) sehingga tidak terlihat jelas oleh warga apalagi anak-anak, ungkapnya saat dijumpai di Langsa, Sabtu (7/11).
Lebih lanjut dikatakan, “selain kurang dan minimnya petunjuk larangan yang dipasang disekitar lokasi waduk, kurangnya pengawasan pihak keamanan khususnya mereka yang ditempatkan menjaga kawasan hutan lindung juga bisa diduga menjadi faktor penyebab terjadinya musibah tersebut, oleh karena itu dirinya berharap kedepan tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali menimpa masyarakat, pungkasnya mengharapkan. (Boy)